Tamiang Layang, eksposia.com – Berdasarkan laporan dari warga yang merasa dirugikan karena kehilangan, petugas Polsek Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur,Kalimantan Tengah pun segera menindaklanjutinya. Atas dugaan tindak pidana setiap orang yang secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan dan/atau pencurian dengan pemberatan.
Hal ini terjadi di areal perkebunan kelapa sawit PT AEP Nusantara Plantations, Desa Ipu Mea, Kecamatan Karusen Janang, dua hari yang lalu
(Senin, 7/9/2026), sekitar pukul 16.45 WIB, tepatnya di areal kebun sawit Divisi 3/4 Blok G atau W 27/28 PT AEP Nusantara Plantations.
Menurut Kasi Humas Polres Barito Timur AKP Eko Sutrisno SH MM, tadi (Rabu, 9/9/2026) perkaranya sudah dilaporkan ke SPKT Unit Reskrim Polsek Dusun Tenga, kemarin (8/9/ 2026) dan saat ini telah ditindaklanjuti.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di areal perkebunan PT AEP Nusantara Plantations. Petugas telah mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi serta mengamankan seseorang berinisal FR Als R Bin YL, berjenjs kelamin lelaki, yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut,” papar Eko.
Ditambahkan olehnya, kejadian ini bermula saat pelapor, Frenky Frans Siahaan, berada di mes PT AEP Nusantara Plantations di Divisi 3/4, Desa Ipu Mea, di mana dirinya mendapat informasi dari salah seorang sopir karyawan perkebunan bernama Yulius Yapet bahwa terdapat sebuah mobil pick up yang diduga sedang mengambil buah sawit di Blok G atau W 27/28
Pelapor pun segera menuju lokasi dan mengumpulkan personel keamanan perusahaan serta karyawan. Akses keluar perusahaan kemudian ditutup untuk mencegah kendaraan yang diduga membawa hasil perkebunan tersebut melarikan diri.
Bersama rekan-rekannya, Siahaan selanjutnya melakukan penyisiran di sekitar Blok G atau W 27/28. Dalam kegiatan tersebut, mereka melihat sebuah mobil pick up berwarna hitam yang mengangkut buah sawit. Mereka pun kemudian melakukan pengejaran.
Saat kendaraan berhasil dihentikan, dua orang yang berada di dalam mobil diduga melarikan diri, sementara seorang pria yang berada sebagai pengemudi berhasil diamankan oleh pihak perusahaan. Siahaan dan teman-teman, kemudian dilaporkan kepada pihak Polsek Dusun Tengah untuk dilakukan penanganan sesuai ketentuan hukum.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 150 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, satu unit mobil pick up Suzuki warna hitam dengan nomor polisi KH 8082 LB beserta kunci kontak dan STNK, satu buah arko sawit warna merah, satu buah tojok sawit berbahan pipa besi dengan panjang sekitar 90 sentimeter, serta satu buah egrek sawit berbahan pipa besi dengan panjang sekitar 530 sentimeter.
Akibat dugaan pencurian unu, pihak PT AEP Nusantara Plantations selaku korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp5.940.846.
Sementara itu, Kapolsek Dusun Tengah Inspektur Satu (Iptu) Stefanus Rantealo SH MM melalui jajaran Unit Reskrim menjelaskan, mereka telah melakukan sejumlah langkah kepolisian, mulai dari membuat Laporan Polisi dan tanda bukti laporan, mendatangi TKP, mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi-saksi hingga mengamankan terduga pelaku.
Nantinya, akan ditindaklanjuti melalui gelar perkara serta proses penyelidikan dan penyidikan. Semua pihak yang diduga terlibat, akan diungkapkan. Untuk pelaku dipersangkakan dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 477 ayat (1) ke-7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.. WAN
caption : Barbuk mobil yang digunakan terduga pelaku (foto : ist/ Humas Polres Bartim)
Leave a Reply