Tamiang Layang, eksposia.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah, berhasil mengamankan N (56), yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Triton. Pelaku diamankan ,setelah adanya laporan dari korban, Balonius alias Abah Oke (60), yang merasa dirugikan dalam perjanjian kerja sama dengan pelaku.
Kapolres Bartim Eddy Santoso SIK MH melalui Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Suprayitno SH MM , dalam rilis pers Humas Polres Bartim tadi (Jumat, 14/3/2025) menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada November 2024 di Desa Pangkan, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur.
Korban, Balonius, mempercayakan mobil Mitsubishi Triton warna putih dengan nomor polisi DA 8062 HC miliknya kepada pelaku, dengan perjanjian akan mendapatkan keuntungan dari hasil usaha angkutan pasir zircon sebesar Rp10 juta hingga Rp13 juta per bulan.
“Nyatanya, setelah mobil dibawa oleh pelaku, korban tidak pernah menerima keuntungan yang dijanjikan itu. Malahan, pelaku sempat meminta uang tambahan Rp5 juta untuk perbaikan kendaraan. Dan setelah itu, pelaku sulit dihubungi dan diduga telah menggelapkan kendaraan tersebut,” terang Iptu Suprayitno.
Yang aneh dan makin membuat kesal, pelaku malah sempat meminta uang tebusan sebesar Rp35 juta kepada korban jika ingin mendapatkan kembali mobilnya. Jengkel, merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Dusun Tengah.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/12/III/2025, Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah pun segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Barang bukti berupa satu lembar STNK kendaraan turut disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan intensif dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Untuk itu, saya imbau agar masyarakat lebih berhati-hati melakukan kerjasama bisnis, apalagi yang bernilai tinggi seperti kendaraan/roda empat atau lebih,” tambah Kapolsek. NIA
Leave a Reply