Emosi Hingga Sajam Diayunkan, Wanita Ini Terpaksa Dilaporkan

 

Tamiang Layang, eksposia. com – Seorang pekerjaan perkebunan kelapa sawit, Dimas, yang juga menjabat sebagai mandor, nyaris menjadi korban sabetan senjata tajam. Hal ini terjadi di areal perkebunan Koperasi Plasma I Blok C50, Desa Telang Siong, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, kemarin (Selasa ,8/9/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Dusun Timur untuk dilakukan penanganan sesuai ketentuan hukum. Dijelaskan oleh Kasi Humas Polres Barito Timur AKP Eko Sutrisno SH MM, tadi (Kamis, 10/9/2026) berdasarkan keterangan Kapolsek Dusun Timur Inspektur Dua (Ipda) Sulkhan Sururi SE, peristiwa bermula ketika pelapor, Dimas Bin Rimpuh yang bekerja sebagai mandor di PT Indopenta Sejahtera Abadi (ISA) datang ke lokasi kerja di area Kebun Koperasi Plasma I Blok C50 untuk melakukan fingerprint.

Di lokasi , pelapor bertemu dengan seorang perempuan berinisial RL. Mereka kemudian terlibat pembicaraan mengenai persoalan gaji RL yang disebut mengalami pemotongan. Pelapor pun menjelaskan bahwa pemotongan tersebut berkaitan dengan kewajiban atau utang belanja melalui koperasi, dan persoalan tersebut merupakan urusan antara pihak koperasi dengan perusahaan.

“Berdasarkan laporan, korban dan terlapor sebelumnya terlibat pembicaraan mengenai persoalan pembayaran gaji. Tapi pembicaraan berubah jadi perselisihan, sehingga terlapor, yaitu RL, diduga melakukan tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam,” urai Eko.

Dan berdasarkan laporan itu pula, sekitar pukul 07.00 WIB, terlapor RL yang diduga sudah emosi mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis mandau dari sarung/kumpangnya dan menebaskan senjata tajam tersebut ke arah pelapor.

“Pelapor disebut sempat menangkap tangan terlapor yang memegang mandau dan menjepitnya di bagian ketiak sebelah kiri. Dalam kejadian tersebut, pelapor mengalami luka pada bagian tangan kiri akibat terkena senjata tajam tersebut, ” imbuh Eko.

Situasi dapat dikendalikan berkat para rekan kerja yang berada di sekitar lokasi, dengan melerai kedua belah pihak.. Atas kejadian tersebut, pelapor selanjutnya mendatangi Polsek Dusun Timur dan membuat laporan polisi sebagaimana tercatat dalam LP/SPKT/Polsek Dustim/Polres Bartim/Polda Kalteng tanggal 8 September 2026.

Atas laporan itu, personel Polsek Dusun Timur pun segera melakukan tindakan prosedural. Di antaranya menerima laporan dan tanda bukti laporan, menerima barang bukti, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta melaksanakan gelar perkara awal.

Petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis mandau dengan kumpang, dengan panjang keseluruhan kurang lebih 56 sentimeter, serta satu buah kaos warna hitam bertuliskan Oakley di bagian depan yang terdapat sobekan pada bagian bawah lengan sebelah kiri.

Kasi Humas menyatakan bahwa perkara ini masih dalam proses penanganan oleh penyidik. Selanjutnya akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.

Perkara tersebut dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 483 KUHP sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik selanjutnya akan melakukan tahapan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk gelar perkara, penetapan status tersangka apabila telah memenuhi syarat pembuktian, serta tindakan hukum lainnya sesuai hasil penyidikan.

Polsek Dusun Timur sendiri mengimbau seluruh masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan, termasuk masalah pekerjaan maupun pembayaran upah, melalui mekanisme yang baik dan tidak menggunakan kekerasan.

Aparat kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk segera melapor apabila terjadi perselisihan yang dinilai bisa menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. WAN

Sumber dan foto : Seksi Humas Polres Bartim

 

Leave a Reply