Dari Pengungkapan Kasus Pemerasan di Bartim ; Waspadai Upload Foto Apalagi di Medsos!

Tamiang Layang, eksposia.com – Jajaran Polres Barito Timur, baru saja berhasil mengamankan BY warga Gang Sudi Mampir, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, yang diduga kuat melakukan tindak pemerasan terhadap Nona (nama disamarkan).
Lelaki berusia 23 tahun itu, dibekuk petugas di Desa Hayaping, Kecamatan Awang, atas sangkaan melakukan tindak pidana pemerasan berbasis elektronik.
Menurut Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela SH SIK melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Supriyadi SH MH, dalam rilis yang disebar pada insan media mitra kerja Polres Bartim, tadi malam (Santu, 14/10/2023), BY diankan oleh tim gabungan dari Unit Reskrim, Intelkam, dan Polsubsektor Paku Polsek Dusun Tengah, saat sedang berada di salah satu link penarikan uang tunai di Hayaping.
Secara terpisah, Kanit Reskrim Aipda Yotry F Heriady SAP, menceritakan jika pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Nona, bahwa dirinya menerima pesan pribadi tak dikenal di media sosial, dengan disertai foro-foto dirinya yang bersifat pribadi.
“Pelaku mengancam korban akan menyebarkan foto-foto tersebut, jika korban tidak menuruti keinginan pelaku. Karena ketakutan, korban pun menuruti keinginan pelaku. Harapannya tentu semua foto dirinya bisa dihapus. Awalnya, pelaku minta uang Rp10 juta. Tapi karena korban tak punya uang sebanyak itu, hanya bisa memberikan uang Rp3 juta,” ucap Yotry.
Usia korban melapor ke SPKT Polsek Dusun Tengah, tim gabungan pun berkoordinasi dengan Jatanras Polda Kalteng dengan di-back up Resmob Polres Bartim dan Polsek Awang. Mereka lantas melakukan penyelidikan hingga diketahui BY berada di wilayah Kecamatan Awang.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 buah HP android, 1 buah sepeda motor Honda Tiger dan sejumlah uang tunai hasil perbuatan tindak pidana.
BY kini terpaksa pindah tidur di hotel prodeo Polsek Dusteng, untuk selanjutnya dilakukan penyidikan. Atas tindakannya ini, ia terancam UU ITE Pasal 45 Ayat 1 sub Pasal 27 Ayat 4 UU No.19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Belajar dari kasus ini, tentunya jadi warning keras bagi para kaum hawa, apalagi yang masih berstatus lajang, untuk berhati-hati dalam memajang foto, khususnya di media sosial. Apalagi foto yang berpotensi mengundang sensasi serta kurang sepantasnya. Karena pihak tak bertanggungjawab, akan memanfaatkan hal tersebut sebagai kans mengeruk keuntungan. IWN

Leave a Reply