Tamiang Layang, eksposia.com – Erwin Nakalelo, warga Pulau Bali, Desa Dayu, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, mengirim surat pengaduan resmi ke Polres Barito Timur, terkait dugaan pencemaran nama baik dirinya.
Lewat chat WhatsApp (Senin, 19/06/2023) ia memperlihatkan sejumlah dokumen pendukung, terkait laporan yang diajukannya ke pihak kepolisian.
“Ini bukan karena saya kalah.dalam persaingan di Pilkades. Tuntutan saya adalah sebagai respon atas dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh pihak terlapor,” ujar Erwin saat bertemu di Anpah beberapa hari yang lalu.
Dalam suratnya tertanggal 16 Juni 2013, Erwin menyatakan bahwa pihak terlapor berinisial TK, yang juga merupakan warga Desa Dayu, telah membuat opini di media sosial, yang terindikasi atau mengarah pada ujaran kebencian. Dan itu dirasa Erwin sangat merugikan dirinya.
Oleh karena itu, sebagai warga negara, ia merasa punya hak untuk membuat surat keberatan atas dugaan adanya tindak tersebut, dan meminta bantuan pihak berwenang.
Selain melaporkan terlapor TK di Desa Dayu, Erwin juga mengaku melaporkan kasus sama yang menempatkan dirinya di Desa Wuran. Di situ, ia mengaku mendapat tuduhan melakukan perampasan dokumen administrasi pencalonan seorang kepala desa.
“Padahal, saya sedang mengumpulkan bukti keterlibatan seorang calon, yang katanya mundur dari jabatannya di sebuah institusi desa pada saat mencalon. Namun ada laporan dan bukti yang mengarah bahwa ia masih aktif bahkan menandatangani berita acara sebagai anggota institusi tersebut. Padahal sudah masuk dalam tahapan pencalonan,” papar Erwin lebih jauh. – NIA/TYO, foto
/Ilustrasi dari repro laman pengacaranusantara.com)
Leave a Reply