DPRD Bartim Mediasikan Persoalan Dugaan Tak Dibayarkannya Uang CSR

Tamiang Layang, eksposia – Sehubungan permasalahan yang terjadi antara masyarakat Desa Ketab, Kecamatan Pematang Karau,  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna memediasi hal tersebut.

Pihak DPRD Bartim juga menghadirkan pihak perusahaan tambang batubara PT Multi Tambangjaya Utama (MTU), yang dituntut tanggungjawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR)-nya oleh masyarakat  Ketab. Karena warga beranggapan, pihak perusahaan tidak melaksanakan tanggungjawabnya itu selama ini.
Dilaporkan bahwa pihak PT MTU (yang kini bernama PT MUTU) yang jalur angkutannya melintasi Desa Ketab, selama 12 tahun tidak pernah menyalurkan dana CSR ke desa tersebut.
Selain itu, salam menyalurkan CSR ke desa-desa di Kab Bartim, PT MTU  disinyalir tidak pernah melaporkan ke pemerintah setempat, sehingga tak terpantau Pemkab.
Menanggapi persoalan ini, DPRD Kab Bartim menyimpulkan kesepakataj pembentukan tim gabungan. Tidak hanya dari legislatif dan eksekutif, pihak kepolisian dan aparatur dari ATR/BPN pun akan dilibatkan.
“Tim ini, nantinya melakukan penelusuran, memastikan PT MUTU melintasi Desa Ketab, sehingga tak ada alasan kemudian tidak menyalurkan CSRnya,. Namun andaikan semisal Ketan tidak kena jalurnya, tetap saja harus ada semacam kompensasi, yang nantinya disepakati berapa kisarannya oleh kedua belah pihak,” kata Ketua DPRD Bartim Nur Sulistio SPdI tadi (Rabu, 13/09/2023).
Politisi Partai Golkar tersebut mengemukakan pandangannya, bahwa IUP PT MTU berada di tiga kabupaten. Salah satunya adalah Kab Bartim. Sehingga dengan demikian, wajar jika ada tanggungjawab sosial yang harus dibayarkan perusahaan, kepada masyarakat yang desanya terkena lintasan, bahkan kena dampak dari kebisingan atau debu yang diakibatkan oleh pengangkutan. -TYO

Leave a Reply