Diduga Aktivitas Perjudian Marak Berjalan. Halo, Bapak-bapak Aparat?…

Nanga Bulik, eksposia.com;
Dugaan adanya praktek perjudian yang melanggar Pasal 303 KUHP, di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, secara tidak sengaja terungkap oleh beberapa tokoh masyarakat. Para tokoh yang tidak ingin disebutkan namanya itu berasal dari daerah TKP desa masing-masing.
Dan sesuai lokasi TKP yang ditelusuri media ini, Jumat (5/5/2023) untuk cross check kebenaran informasi tersebut di lapangan, terdapat di 4 (empat) lokasi berbeda dalam 3 (tiga) wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Bulik, Mantobi Raya, dan Sematu Jaya.
Setelah melakukan cross check, eksposisi.com pun segera mengonfirmasikan ke pihak aparat keamanan.
Menjawab hal ini, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiono SIK melalui Kasat Reskrim Iptu  Faisal Firman Gani STK SIK via Whats App (WA) mengatakan bahwa informasi ini akan ditindaklanjuti.
“Terimakasih atas informasinya, Pak. kami akan segera tindak lanjuti informasi tersebut,” ucapnya siang tadi (Minggu, 7/5/2023)
Sementara sampai  Minggu sore harinya, dipergoki dugaan pelanggaran Pasal 303 ini masih ramai digelar. Jika tak secepatnya dilakukan penindakan, dikhawatirkan hal ini bisa menggiring opini masyarakat. Ada apa dengan perjudian? Kok masih dibiarkan?..-SAMS, ilustrasi foto dari : urbanbrush.net

Leave a Reply