Sertifikat Resmi Tanpa Lahan dan Tanah Warga Masuk HGU, Jadi Bahasan di RDPU Dewan

Tamiang Layang, eksposia.com-  Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, tadi (Selasa, 2/05/2023) telah membahas beberapa permasalahan lahan masyarakat, dengan perusahaan perkebunan sawit.
Dipimpin Ketua DPRD Barito Timur Nursulistio didampingi Wakil Ketua Ariantho S Muler dan diikuti anggota DPRD lainnya, rapat juga dihadiri unsur Pemerintah Daerah seperti Plt Asisten I Ari Panan P Lelu SH, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Lurikto SP MM, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mishael SE SP MM, perwakilan dari ATR/BPN,  PT  Ketapang Subur Lestari (KSL), PT  Indopenta Sejahtera Abadi (ISA) serta dari masyarakat.
Ketua DPRD, Bartim Nursulistio menyampaikan bahwa PRDU membahas masalah lahan konsesi perusahaan sawit yang dicabut kemudian lahan perusahaan yang di sertifikatkan atas nama orang dalam atau karyawan perusahaan.
“Tadi pihak perusahaan telah menjawab secara normatif. Masalah lahan konsesi yang sudah dicabut itu, sudah dikonfirmasi pihak perusahaan ke kementerian.  Dan dari kementerian, juga sudah mengeluarkan surat, yang tadi intinya pencabutannya dibatalkan atau dikembalikan. Adapun nomor surat dan sebagainya tadi sudah dibacakan,” papar Nursulistio usai rapat kepada pihak media.
Dijelaskan pula, kewajiban perusahaan adalah mengenai ketercukupan plasma sebesar 20 persen dari luas wilayah. Di samping itu, Nursulistio juga menilai bahwa masalah Lahan Usaha II Transmigrasi, juga akan jadi bahasan serius.
“Sebagaimana kita tahu, sampai saat ini Sertifikat Hak Milik (SHM)  nya ada, tapi lahannya tidak ada, itu juga ditanyakan oleh masyarakat. Kemudian tanah warga yang masuk Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.Tadi sebagaimana kita dengar,  ATR/BPN sudah menyampaikan triknya secara teknis. Tinggal nanti saudara-saudara kita,  masyarakat menyiapkan bukti kepemilikan tanah, kemudian berkoordinasi ke perusahaan. Maksudnya adalah, agar perusahaan mengeluarkan nomor induk di HGU. Karena yang mengeluarkan nomor induk adalah perusahaan selaku pengusul,” urai  Nursulistio secara gamblang. -NIA/WAN

Leave a Reply