Raperda Pelabuhan dan Jalan Umum Akan Jadi Dasar Pengaturan Serta Landasan Hukum Pengelolaannya

Tamiang Layang, eksposia.com – Penggunaan jalan umum serta inventarisasi aset Pelabuhan Telang Baru, akan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah diajukan dalam Rapat Kerja DPRD Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, belum lama ini. Tujuannya adalah untuk mengatur tatanan fungsi, serta adanya landasan hukum yang jelas.
Dikatakan oleh Ketua DPRD Kab Bartim, Nur Sulistio SPdI, baru-baru ini,  ada dua Raperda yang telah dibahas. Yaitu tentang Kepelabuhan dan Penyelenggaraan Jalan Umum.
“Untuk soal Pelabuhan Telang Baru ini, karena sudah dihibahkan pemerintah pusat ke daerah, sehingga sekarang menjadi milik Pemkab Bartim. Jadi, harus kita pikirkan pengelolaannya. Kemudian soal jalan umum, yang  kebanyakan statusnya milik desa. Jika pembangunannya hanya mengandalkan desa saja, maka akan lambat pengelolaannya,” tutur Nur Sulistio.
Masih menurutnya, Raperda Penggunaan Jalan Umum juga mengatur bagaimana investor menggunakan jalan, dengan aturan dan timbal balik yang baik. Sehingga tidak berkesan hit and run. Artinya, pakai, setelah ada kerusakan, ditinggalkan.
Politisi muda Partai Golkar tersebut juga menandaskan dengan adanya Raperda, maka keberadaan investor terlindungi, dan masyarakat sendiri akan dihargai.
Sementara, Supri, salah seorang warga Kec Paku, mengaku menyambut baik adanya Raperda yang diharapkan bisa memberikan banyak keuntungan untuk berbagai pihak, masuk masyarakat.
“Sebagai warga masyarakat saya tentu menyambut baik. Soalnya kalau melihat iring-iringan truk sawit atau batu-bara di jalan umum, mau kita tegur, dasarnya apa? Kalau sudah ada Perda-nya nanti kan enak,” katanya (Rabu, 06/09/2023). – NIA

, .

 

Leave a Reply