Tamiang Layang, eksposia.com – Langkah Tim Satresnarkoba Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah, seakan menjadi gebrakan indah di awal tahun 2025. Tiga terduga pelaku peredaran narkoba, berhasil diamankan mereka.
Dua pemuda dari Desa Magantis, Kecamatan Dusun Timur, berinisial AN (27) dan IH (24) ditangkap setelah lebih dulu melibatkan seorang tersangka pengedar dengan inisial AR (27), warga Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur.
Menurut Kapolres Bartim, AKBP Eddy Santoso SIK MH melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo SH MM, melalui rilis pers tadi (Sabtu, 4/1/2025), kasus ini diawali dari ditabgkapnya AR di sebuah rumah makan di Tamiang Layang, Kamis, 2 Januari 2025. AR ini, diketahui membawa satu pket Sabtu, yang dia akui didapat dari AN.
“Petugas kemudian melakukan undercover buying alias penyamaran dengan cara pembelian,pada AN, dari pengakuan AR tadi. Dan operasi ini berhasil pada penangkapan IH, yang disuruh AN untuk mengantarkan sabu,” tutur Kasatreskrim tadi.
Sebagai barang bukti (BB), diamankanlah antara lain satu paket sabu, 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter Z, plastik klip bening, 1 (satu) buah handphone RedMi, aluminium foil serta uang tunai sebesar Rp 551 ribu.
Atas tindakan pelanggaran hukum ketiga tersangka ini, mereka harus merasakan bagaimana menginap di hotel prodeo Mapolres Bartim. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Huruf (a) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika. NIA
sumber berita & foto ; Die Humas Polres Bartim
Leave a Reply