Tamiang Layang, eksposia. com – Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (TP PKS) Kabupaten Barito Timur, dengan mempertemukan antara keluarga Yupelis dan PT Multi Tambangjaya Utama (PT MUTU) yang bersengketa lahan, berakhir tanpa kesepakatan.
Deadlock itu terjadi setelah kuasa hukum (legal) PT MUTU, Hermansyah, meninggalkan ruang mediasi, (Jumat, 7/8/ 2026. Padahal, forum itu dihadiri pula Staf Presiden Dr Wawan Hari Purwanto Ph, yang diutus Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman membantu proses penyelesaian sengketa.
Bertindak sebagai pimpinan mediasi, Asisten I Setda Barito Timur Ari Panan P LelubSH dan dihadiri pula unsur kejaksaan, kepolisian, serta Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial.
Hermansyah sendiri meninggalkan forum saat mediasi diskors beberapa menit. Saat mediasi kembali dilanjutkan, pihak pemerintah daerah berupaya menghubunginya melalui sambungan telepon, namun telepon selulernya sudah tidak aktif, sehingga proses mediasi tidak dapat diteruskan.
Asisten I Setda Bartim Ari Panan P Lelu mengulatakan sebenarnya mediasi hampir mencapai titik temu. Namun, pembahasan terhenti saat penyusunan berita acara, karena muncul perbedaan mendasar mengenai objek sengketa yang akan dimasukkan dalam dokumen kesepakatan.
“Pihak warga meminta penyelesaian atas lahan sekitar 67 hektare sekian, sedangkan yang menjadi pokok persoalan dalam mediasi hanya sekitar 22 hektare. Perbedaan itulah yang membuat kesepakatan tidak tercapai,” papar Ari Panan.
Ia menambahkan, Tim Terpadu telah memfasilitasi kedua belah pihak secara maksimal, dengan memberikan kesempatan menyampaikan dokumen maupun menghadirkan saksi. Namun, PT MUTU tidak menyetujui redaksi berita acara yang memuat keseluruhan klaim lahan sebagaimana diminta keluarga Yupelis.
“Kami sudah memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak menyampaikan seluruh dokumen dan menghadirkan saksi. Nanti hasil penyelidikan akan menjadi dasar untuk mengetahui fakta yang sebenarnya,” imbuhnya seraya mengungkapkan, persoalan portal di jalur hauling PT Bartim Coalindo (BC) kini telah ditangani Satreskrim Polres Bartim. Untuk ini, Pemda menyerahkan penanganannya pada aparat penegak hukum. Selama proses penyelidikan berlangsung, masyarakat maupun pihak perusahaan telah sepakat menghormati mekanisme hukum yang berjalan.
Lebih jauh ia mengatakan, belum ada jadwal mediasi lanjutan. Tim PKS memilih menunggu hasil penyelidikan Satreskrim Polres Barito Timur, terutama terkait persoalan jalur hauling yang juga menjadi bagian dari konflik.
“Sementara, kita tunggu dulu hasil dari Satreskrim. Karena setelah skorsing pihak PT MUTU meninggalkan forum, mediasi tidak dapat dilanjutkan dan tidak ada kesepakatan yang bisa ditandatangani,” katanya seraya membenarkan bahwa pihak PT MUTU meninggalkan forum karena keberatan terhadap pembahasan tuntutan lahan seluas sekitar 67,11 hektare yang menurut perusahaan, berada di luar pokok sengketa yang sedang dimediasi.
Adapun perwakilan keluarga Yupelis, Kantan, menegaskan bahwa tuntutan atas lahan seluas 67,11 hektare bukanlah persoalan baru. Menurutnya, keluarga Yupelis juga menuntut pembayaran ganti rugi atas lubang tambang dan tanaman sengon yang telah digarap PT MUTU di areal tersebut.
“Kami menilaipenagihan ganti rugi lubang tambang dan tanaman sengon yang dilakukan PT MUTU di lahan yang mereka garap belum pernah diselesaikan. Itu yang kami tagih sebagai bagian dari perjanjian ini, yaitu sekitar 67,11 hektare,” ujar Kantan.
Ia mengatakan surat tuntutan terkait lahan sudah dikirimkan kepada kantor pusat PT MUTU di Jakarta sejak 20 April 2026. Dan Kantan mengatakan mereka tidak memahami alasan Hermansyah menolak agar tuntutan tersebut dicantumkan dalam berita acara kesepakatan mediasi. WAN
Leave a Reply