Edarkan Sabu, MFS pun Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Surabaya, eksposia.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Sat Resnarkoba Polrestabes)  Surabaya, Jawa Timur, berhasil menggulung pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis Sabu, Selasa, 27 Pebruaru 2924. Aksi yang terjadi pada sekitar pukul 21.00 WIB ini, berlokasii di  depan pintu masuk pergudangan Sri Mulya Jl Margomulyo Surabaya, dengan tersangka pelaku, MFS bin S (26), warga Jl Simo Jawar, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya,
Saat penggeledahan dilakukan, di temukan barang bukti berupa 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total Netto+1,292(satu koma dua ratus sembilan puluh dua) gram, 1(satu)unit timbangan elektrik: 1(satu)bendel plastik klip; 2(dua)sekrop dari sedotan plastik;1(satu)hp android merk Oppo uang tunai sebesar Rp. 500.0000.-(lima ratua ribu rupiah);1(satu)bungkus rokok Di Sam Soe hitam isi 1(satu)batang;1(satu) dompet kecil warnah merah;  dan 1(satu)tas cangklong warna hitam
Penangkapan terhadap tersangka ini, sebelumnya diilakukan dengan penggeledahan yang menghasilkan temuan barang bukti narkotika jenis sabum yang  diperoleh dari seorang DPO dengan inisial I alias P pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024, sekitar jam 19.00 WIB di sekitaran Jl Gubeng Surabaya.
Saat itu  tersangka membeli 3 (tiga)gram narkotika jenis sabu dalam kemasan plaatik klip seharga Rp. 3.000.000.-(tiga juta rupiah), dan  2(dua) gram dari barang tersebut telh ia jual.

Kapolrestabes Surabaya Kombes PasmaRoyce melalui Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kombol Suriah Miftah mengatakan, bahwa kepada petugas yang memeriksa, tersangka mengakui bahwa tindakan ini dilakukan karena kebutuhan  ekonomi,

“Bagaimanapun, Saudara MFS tetap harus mempertanggungjawabkan apa yang dia lakukan. Dan atas perbuatannya tersebut  dijerat dengan pasal 114 ayat(1) dan pasal 112 Ayat(1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.,” tuturnya. – WAWAN SETIAWAN

Leave a Reply