21 Tersangka Kasus Narkoba Telah Diamankan Polres Tanjung Perak Selama Bulan Pebruari 2024

Surabaya, eksposia.com – Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, berhasil menangkap 21 pelaku kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, selama bulan Pebruari 2024 ini.
Dikatakan olehKapolres Pelabuhan Tanjungperak Surabaya AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasat Reskoba AKP Khusen, total barang bukti yang disita dari 17 kasus tersebut, antara lain 48,96 gram sabu, pil ekstasi 199 butir, pil LL 27.620 butir, handphone, uang tunai sebesar Rp 2.350.000 dan dua timbangan electrik.
“Pengungkapan dari kasus peredaran narkoba berawal pada Rabu (07/02/2024) sekira pukul 22.00 WIB, Polisi mengamankan satu pelaku berinisial AF di Jalan Boharan Sidoarjo,” ujar Khusen (12/3/2024).
Ia juga mengatakan bahwa, dari tangan AF, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat 21,09 gram, satu sekrop yang terbuat dari sedotan plastik, satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp.450.000.
“Selain mengamankan AF, anggota Satnarkoba Polres Tanjung Perak juga melakukan pengungkapan, sebelumnya,  dengan menangkap dua orang pelaku berinisial STO dan MW di Dusun Wates Tanjung Gresik.Dari tangan kedua orang ini, polisi menyita, sabu 13,32 gram, ekstasi 199 butir, satu timbangan elektrik, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp. 150.000 dan satu unit handphone,” imbuh Khusen lagi.
Yang menarik, selain sabu dan ekstasi, petugas mengungkap adanya Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) berupa Pil LL pada Rabu, (28/02/2024) sekitar pukul 13.30 Wib, di wilayah Komplek Pergudangan Margomulyo, Surabaya.
Dijelaskan lagi oleh AKP Khusen, dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan AFS pada saat dilakukan penggeledahan di rumah kost di Jl Mastrip Surabaya. Di sana, petugas menemukan 7 klip sabu dengan berat 1,66 gram, obat keras pil LL sebanyak 27.150 butir, satu timbangan elektrik, dan satu handphone.
“Dari pengakuan para pelaku sabu dan obat keras berbahaya (Okerbaya) berupa pil LL tersebut, mereka beli dari seseorang berinisial IVN, yang saat ini dalam pengejaran petugas Kepolisian (DPO),” tutur AKP Khusen.
Selain melakukan7 penangkapan 21 pelaku, Khusen menjelaskan bahwa pihaknya juga akan meningkatkan upaya preventif dan persuasif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanjungperak.
Berdasarkan hasil ungkap selama bulan Februari 2024,  Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menyelamatkan 3.700 jiwa manusia dan barang bukti senilai Rp. 250.000.000.
Selain itu, lanjut Khusen, pihaknya juga akan  melakukan operasi gabungan untuk menyisir sejumlah wilayah yang rawan peredaran narkoba. Hal ini dilakukan terlebih mengingat sekarang berada dalam bulan suci Ramadhan.
Untuk para pelaku yang sudah diamankan, mereka  dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. – WAWAN SETIAWAN

Leave a Reply