Jakarta, eksposia.com – Aturan soal penyelenggaraan umrah yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019, mendapat tanggapan dari kalangan legislator. Salah satunya adalah Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota DPR-RI Komisi VIII, Hidayat Nur Wahid. Hidayat yang berada dalam komisi yang di antaranya membidangi urusan agama ini mengusulkan, agar aturan tersebut segera direvisi.
Menurut Hidayat, hal ini menyusul terbitnya kebijakan baru dari Pemerintah Arab Saudi yang mengijinkan pelaksanaan mmrah menggunakan visa turis, sehingga masyarakat bisa melaksanakan umrah mandiri, atau yang dalamistilah populer adalah “umrah backpacker”. Dan ini dinilai lebih mudah, namun juga tetap bertanggungjawab.
Mantan Ketua MPR RI itu menambahkan, revisi aturan soal Penyelenggaraan Ibadah Umrah sejalan dengan agenda di Komisi VIII DPR-RI, yang sudah memasukkan revisi UU No 8 Tahun 2019 sejak akhir tahun 2022, ke dalam Prolegnas DPR-RI.
“Kita menilai kebijakan soal haji dan umrah Saudi semakin terbuka lebar untuk kedatangan jamaah. Sehingga dengan demikian, Pemerintah Indonesia harusnya antisipatif dengan menyiapkan aturan yang juga memudahkan jamaah. Apalagi Pemerintah bersama DPR juga sedang merancang revisi UU Haji dan Umrah untuk memudahkan fleksibilitas penyelenggaraan haji, di mana fleksibilitas tersebut bisa turut diberikan pada pelaksanaan umrah,” disampaikan Hidayat dalam keterangannya baru-baru ini.
Dirinya juga menjelaskan, dalam UU No 8 Tahun 2019, di Pasal 86 ayat (1) dan (2), penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yakni biro travel yang terdaftar dan berijin di Kementerian Agama.
Dengan kebijakan visa turis Arab Saudi, warga yang ingin umrah bisa mengakses langsung, dengan cukup memesan tiket pesawat dan mendaftarkan diri di Aplikasi Nusuk, yang disediakan dan disosialisasikan oleh pihak Pemerintah Saudi Arabia. TYO
Leave a Reply