Akibat Nafsu Tak Terkendali, Adik Ipar pun Digagahi

Purworejo, eksposia.com – H (50), warga Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah,  harus mendekam di bui, lantaran terbukti memperkosa adik iparnya sendiri. Apes menimpa H gara-gara lelaki yang bekerja sebagai petani ini, tak kuat melawan nafsunya yang berapi-api.
Informasi dari sumber freelance media ini di Klampok, Purworejo, tadi (Kamis, 22/02/2024) menyebutkan bahwa kasus tersebut kini sudah digelar konferensi pers oleh Polres Purworejo.
Menurut Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, TKP perkosaan ada di sebuah hutan kampung, tak jauh dari rumah korban maupun tersangka.
“Kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024, saat korban sedang sendirian mencari rumput untuk ternaknya. Tersangka yang mengetahui korban sendirian dan sudah terangsang, melakukan aksinya disertai ancaman dan paksaan,” tutur Kapolres.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa saat melakukan aksi cabulnya, tersangka mendekap korban dari belakang dan membekap mulut korban, dan memaksanya membuka pakaian. Meski sempat melawan, pada akhirnya korban menyerah tak berdaya.
“Korban didekap dari belakang, tubuhnya ditarik hingga bajunya robek tersangkut bambu. Tersangka kemudian membekap mulut korban, memaksanya membuka pakaian disertai ancaman. Meski sempat melawan, korban kalah tenaga, hingga terjadilah pemerkosaan tersebut,” imbuh Kapolres.
Terungkap pula, bahwa sebenarnya korban sudah dua kali digagahi pelaku. Namun karena kejadian pertama korban tidak berani melaporkan, maka tersangka merasa di atas angin. Hingga ia pun menginginkan ‘tanbah porsi’.
Tak tahunya, kali ini korban berani melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak berwajib. Dan H pun kemudian dicokok petugas, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepada aparat hukum, H mengaku khilaf, karena terdorong hawa nafsu yang tinggi. Dan dari kejadian ini, petugas menyita barang bukti berupa sepotong kerudung warna coklat, baju warna hijau, dan selendang biru yang semuanya milik korban.
Atas keliarannya sembarang  ‘tembak’ ini, H kini dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara..Lha iya, siki mumet mbokan, Kang?…- BUD R
Ilustrasi : repro i-Stock
Editor : Wawan Soemarsono

Leave a Reply