Mediasi Sengketa Tanah Antarkeluarga di Puri : Deadlock, Atau…?

Tamiang Layang, eksposia.com – Mediasi kasus silang sengketa tanah satu keluarga di Desa Puri, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, yang diprakarsai oleh pihak pemerintah desa setempat, sepertinya menemui jalan buntu alias macet (deadlock).
Namun demikian, M Taufikurahman, salah satu pihak yang dipanggil dalam mediasi menyatakan pada media ini bahwa keputusannya menolak membagi tanah yang disengketakan, sebetulnya bukan harga mati.
“Saya tetap membuka peluang bagi mereka, yang menuntut soal tanah ini untuk berdialog, mencari mufakat. Kalau dilakukan secara baik-baik, tentu saya bisa bersikap luwes dan bukan tidak mungkin merubah keputusan saya ini,” ujarnya via telpon tadi (Jumat, 29/12/2023)
Kasus antara Upik, panggilan akrab M Taufik dengan saudara sepupunya itu memang bermula dari tanah yang dalam sertifikat, mendadak digugat oleh familinya tersebut. Mereka mengklaim bahwa ayah Upik, menguasai secara sepihak tanah warisan tersebut.
Sayangnya, semua alibi mereka tidak disertai dengan bukti-bukti akurat. Sehingga sempat terjadi pembahasan alot, karena pihak mediator juga mempertimbangkan asas keadilan bagi kedua belah pihak.
Walaupun pada poin tanah yang disengketakan deadlock, namun pada poin lain, Upik mengikhlaskan kayu-kayu yang ditebang mereka di atas tanah ayahnya yang bersertifikat dan dikatakan bermasalah tersebut.
Kepala Desa Puri Tiyanto, yang didampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta pihak Kademangan Paku Karau, memang menyarankan agar masalah ini sebisa mungkin masih dicari solusi lewat mufakat antarpihak keluarga. Sebab jika ditempuh jalur hukum, bukan hanya hubungan keluarga yang akan terganggu, namun juga akan menghabiskan banyak waktu, biaya dan energi. TYO

Leave a Reply