Upaya Optimalkan Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah, Pemkab Bartim Tandatangani Perjanjian Kerjasama

Tamiang Layang, eksposia.com- Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah, menadatangani  perjanjian kerjasama (PKS) optimalisasi pajak pusat dan daerah. 
Dalam simbolis kegiatan, hadir Wakil Bupati Barito Timur Habib Said Abdul Saleh, disaksikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, serta sejumlah kepala daerah dan tokoh penting lainnya.
Acara tersebut berlangsung Selasa (22/08/2023) di Aula Cakti Buddhi Bakti (CBB), Gedung Marie Muhammad, Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat.
Melalui rilis pers, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Timur Suma Wara Maharati SE MSi (Rabu, 23/08/2023) memaparkan, kegiatan ini adalah bagian dari langkah konkret dalam menggalang kerjasama antara Pemerintah Pusat dan daerah. Terkhusus lagu, melibatkan Kabupaten Barito Timur.
“Penandatanganan PKS antara Kabupaten Barito Timur dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK),  diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat upaya optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah,” tutur Suma.
Ia juga mengatakan bahwa perjanjian kerjasama bertujuan untuk memfasilitasi pertukaran data dan informasi perpajakan antara pihak-pihak terkait. Hal ini mencakup pemanfaatan data dan informasi perpajakan, analisis data, pengawasan wajib pajak bersama, sosialisasi perpajakan, serta berbagai kegiatan bimbingan teknis dan pendampingan.
“Salah satu aspek penting dari PKS adalah pemantauan dan analisis data yang lebih komprehensif, yang diharapkan akan menghasilkan peningkatan dalam pemungutan pendapatan secara keseluruhan. Dan Bupati Barito Timur Dr Ampera AY Mebas SE MM, telah menandatangani perjanjian tersebut,” imbuh Suma,.seperti yang dilansir dari keterangan pers pihak Dinas Kominfo Kab Bartim.
Selain dampak ekonomi yang signifikan, papar Suma kembali, perjanjian ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memitigasi risiko korupsi. Diharaokan akan ada perbaikan dalam transparansi dan akuntabilitas dalam pemungutan pajak, mengurangi peluang penyimpangan, serta memperkuat mekanisme pencegahan korupsi yang lebih baik di sektor perpajakan. NIA

Leave a Reply