Tamiang Layang, eksposia.com – Upaya yang ditempuh DPRD Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, dalam memperjuangkan hak masyarakat atas Desa Dambung yang dicoret Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, mendapat dukungan pula dari Kepala Desa Sumber Garunggung, Kecamatan Dusun Tengah, Supardi Wihel.
Ditemui di rumnahnya, di Jembatan Dua, Desa Sumber Garunggung, tadi sore (Sabtu, 15/04/2023), Supardi menyatakan bahwa penghapusan Desa Dambung dalam peta bukan saja merugikan bagi masyarakat Desa Dambung. Melainkan juga desanya, yang berbatasan serta punya rumpun sejarah yang sama.
“Cuma, saya di sini memposisikan diri sebagai masyarakat Barito Timur, masyarakat Kalimantan Tengah. Penghilangan Dambung dari peta sangat merugikan kita. Dan menurut hemat saya, desa tidak serta merta bisa dihilangkan begitu saja. Ada proses yang harus dilalui, termasuk melayangkan surat pada pemerintah setempat,” papar Supardi.
Apalagi Kementerian sendiri, sebelumnya mengetahui bahwa Dambung menjadi bagian dari pemekaran desa di Barito Timur yang berjumlah 101 desa (selain ada tiga kelurahan).
Dambung yang hilang ini, imbuh Supardi, adalah Dambung milik Bartim. Bukan Desa Dambung Raya yang berada di wilayah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Sehingga sudah sepatutnya mereka memperjuangkan hak milik mereka sendiri.
“Dihapusnya Desa Dambung kita, sangat merugikan hak-hak warga. Baik hak suara dalam pemilihan umum, hak dalam membangun wilayahnya dan lain-lain. Karena di sana, Pemkab Bartim sudah membangun infrastruktur seperti bangunan adat/rumah ibadah umat Hindu Kaharingan, Pustu dan sebagainya,” imbuh Supardi. -NIA
Leave a Reply