Tamiang Layang, eksposia.com – Polemik yang terjadi antara masyarakat di Desa Patai dan Harara (Kecamatan Dusun Timur), serta Taniran (Kecamatan Benua Lima), akhirnya dimediasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Timur, Kalimantan Tengah, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung tadi (Senin, 20/10/2025).
Masyarakat dari tiga desa ini, melaporkan bahwa mereka terdampak oleh aktifitas perusahaan di hutan produksi. Kepada wakil rakyat, mereka menyampaikan aspirasi terkait pengelolaan lahan PT ASL yang dinilai mengganggu pertanian dan permukiman.
Ketua DPRD Bartim Nursulistio SPdI MAP, kepada wartawan seusai rapat menjelaskan bahwa mediasi ini adalah untuk menengahi masalah yang ada. Sekaligus mencari solusi terbaik bagi problem yang sudah berjalan beberapa tahun ini.
“RDPU ini adalah tindak lanjut dari masalah yang berkembang. DPRD Bartim menginginkan apapun permasalahan bisa diselesaikan dengan adil dan baik. Dan kita juga akan mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan tinjau ulang, serta membebaskan lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan produksi perusahaan,” paparnya.
Masih kata Nursulistio, berdasarkan dokumen perjinan, ternyata kawasan PT ASL tumpeng tindih, dengan lahan yang sudah lama digarap serta dimiliki masyarakat. Sehingga inilah, yang menjadi penyebab ketegangan di beberapa desa.
Melalui hasil RDPU ini, DPRD Bartim akan menginventarisir lahan warga yang terdampak. Selanjutnya, akan diajukan secara resmi ke Kementerian KLHK melalui Pemda. Tujuannya agar lahan masyarakat yang tergarap PT ASL, bisa dikeluarkan dari peta produksi. DPRD juga meminta Pemdes masing-masing, untuk membantu penertiban surat kepemilkan tanah (SKT), khususnya untuk warga yang belum punya legalitas, sebagai dasar administrasi yang diajukan ke pemerintah pusat.
Sementara, Manajer Opreasional PT ASL Agus Erwanto, menegaskan jika perusahaan tetap menjalankan aktfitas, ,sesuai iin dan arahan KLHK. Meski begitu, dia menandaskan tetap membuka ruang dialog pada masyarakat serta membuka peluang kerjasama kemitraan. Misalnya, dengan pemberian bibit tanaman produktif, agar masyarakat tetap punya manfaat ekonomi, tanpa melanggar batas kawasan. IWN
Leave a Reply