Tamiang Layang, eksposia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, hari ini (Rabu, 16/4/2025) menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Kepala Daerah Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Air Limbah Domestik. Rapat bertempat di Aula Paripurna DPRD Bartim, dengan dihadiri unsur pimpinan dewan, para anggota dewan beserta jajaran eksekutif.
Asisten II Sekretaris Daerah Amrullah SH mewakili Bupati Bartim Drs M Yamin MBA, membacakan penyampaian pendapat akhir. Selain Amrullah, hadir pula beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD), mewakili pihak eksekutif.
Ketua DPRD Bartim Nur SUlistio SPdI, didampingi Wakil Ketua 1 Mardianto SH dan Wakil Ketua 2 Ir Eskop MAP, menyatakan bahwa rapat Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik merupakan bentuk keseriusan Pemkab Bartim bersama DPRD dalam upaya pengelolaan limbah terkait.
“Dan setelah ini, selambat-lambatnya dalam tempo 7 hari, kami akan menyampaikan ke Bupati untuk meminta register ke Gubernur Kalimantan Tengah H Agustiar Sabran. Begitu mendapat nomor register, maka akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah atau Perda, ujar politsi muda Partai Golkar ini.
Dirinya menambahkan, bahwa DPRD Bartim menghrapkan agar Raperda ini difollow-up menjadi Peraturan Kepala Daerah atau Perkada, sesuai pihak DPRD. Dengan demikian, nantinya bisa menjadi payung hukum dalam mengelola air limbah domestic. NIA
Leave a Reply