Tamiang Layang, eksposia.com – Mengacu pada ketentuan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 3 ayat (3), yang menyatakan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima, maka Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Pemkab Bartim) segera bertindak cepat.
Adapun kegiatan ini adalah tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dengan nomor 39.R/LHP/XIX.PAL/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025. Dan berdasarkan Rencana Aksi Tindak Lanjut yang telah disusun, batas akhir pelaksanaan tindak lanjut ditetapkan hingga minggu ketiga bulan Juli 2025.
Dipimpin oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Bartim, Misnohartaku, didampingi oleh Asisten III, Edius Uhing, serta Inspektur Kabupaten Barito Timur Josmar L Banjar, rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Barito Timur tadi (Selasa, 10/6/2025) membahas serta mengevaluasi atas tindak lanjut selama 60 hari terhadap hasil pemeriksaan BPK-RI atas LKPD Tahun Anggaran 2024.
Pj Sekda Bartim mengaharapkan rapat menjadi forum koordinasi dan evaluasi antar perangkat daerah guna memastikan seluruh rekomendasi BPK-RI bisa ditindaklanjuti secara tepat waktu dan akuntabel. “Pemkab Bartim sendiri berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan bertanggung jawab, demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan melayani,” demikian tutur Misnohartaku pada para peserta rapat yang hadir.-NIA
Leave a Reply