Fix..6 Perusahaan Dijatuhi Sanksi Terkait Karhutla

6Jakarta, eksposia. com – Dilansir dari siaran pers Kementerian Kehutanan tanggal 25 Agustus 2026, sebanyak enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dijatuhi sanksi administratif. Keenam perusahaan ini terpantau dari hasil pengawasan, bahwa terdapat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal mereka, dengan total luas 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah, sedangkan satunya lagi; PT MPK bahkan dikenai sanksi Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah, karena kebakaran yang terjadi di areal mereka itu bersifat luas dan berulang.

Enam perusahaan yang dikenai sanksi tersebut terdiri atas PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur. Kini mereka diwajibkan melakukan perbaikan sistem pengendalian kebakaran serta pemulihan pada areal yang terdampak.

Adapun sanksi kepada mereka ini adalah tindak lanjut atas pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perusahaan, dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di dalam areal kerjanya. Empat perusahaan di Kalimantan Barat sebelumnya diperiksa langsung oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan tanggal 10–14 Agustus 2026. Sedangkan, penanganan terhadap PT NES dan PT PSR dilakukan oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.

Ditegaskan oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, setiap perijinan berusaha membawa tanggung jawab menjaga kawasan dan mencegah terjadinya kerusakan. “Sanksi administratif digunakan untuk mengoreksi ketidakpatuhan sekaligus memaksa dilakukannya perbaikan dan pemulihan. Namun, penanganan dapat berkembang lebih jauh apabila ditemukan dugaan tindak pidana, ” urainya dalam keterangan pers tersebut.

Ditambahkan pula olehnya, ketegasan dalam penegakan hukum diperlukan karena dampak karhutla tidak hanya dirasakan oleh perusahaan atau kawasan tempat kebakaran terjadi, namun juga dampak kerugian yang lebih luas bagi masyarakat.

“Karhutla bukan hanya soal berapa hektare yang terbakar. Ada masyarakat yang kesehatannya terganggu, anak-anak yang aktivitas belajarnya dapat terdampak, penerbangan dan transportasi dapat terganggu, kegiatan ekonomi ikut tertekan, dan negara harus mengerahkan sumber daya yang besar untuk mengendalikan kebakaran. Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan sementara masyarakat dan negara menanggung akibatnya, ” imbuhnya,

Lebih jauh dalam pandangan Januanto,. penegakan hukum harus melindungi masyarakat yang dirugikan, menjaga kepentingan dan fasilitas publik, sekaligus memastikan hukum negara dijalankan serta pihak yang bertanggung jawab harus menanggung konsekuensi atas perbuatannya.

Sementara, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman, memaparkan bahwa Paksaan Pemerintah punya konsekuensi yang wajib dilaksanakan oleh perusahaan dan pemenuhannya akan terus dievaluasi.

Kementerian Kehutanan sendiri terus mengingatkan seluruh pemegang ijin menjadikan pencegahan karhutla sebagai bagian dari pengelolaan usaha rutin. Perusahaan diminta bertanggung jawab memastikan areal yang berada dalam pengelolaannya, tetap terjaga dari risiko kebakaran. -WAN

(Bahan/sumber dikutip dari ; Press Release Kementerian Kehutanan RI, foto ilustrasi : Pexels.com)

Leave a Reply