6,52 Gram Beserta Pengedar Sabu Dibekuk Petugas Satresnarkoba Polres Bartim

Tamiang Layang, eksposia. com – Jajaran Satuan Reserse Nasional (Satresnarkoba) Polres Barito Timur, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik Telabang 2026. Sebanyak tiga orang terduga pengedar, berhasil diamankan dengan barang bukti (BB) sabu seberat 6,52 gram.

Dari rilis pers Humas Polres Bartim, tadi (Rabu, 29/7/2026) diterangkan bahwa pengungkapan bermula pada hari Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Negara Pasar Panas, RT 02, Kecamatan Benua Lima,.

Dua orang terduga, MHB alias H ( 27 ) dan GAR alias G (23) tahun, diamankan ketika melintas dengan sepeda motor Honda Beat warna putih. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket sabu yang dibungkus tisu dan disimpan di dalam kotak rokok merek PIN.

Keedua terduga itu kemudian mengaku, jika mereka mendapatkan barang tersebut dari S alias U (52). Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah S alias U di Desa Pudak Setegal, RT 04, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Di sana, petugas juga menemukan 20 paket sabu siap edar. Dan total keseluruhan sabu yang disita sebanyak 21 paket dengan berat bruto 6,52 gram.

Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat, 3 unit handphone berbagai merek, 3 buah simcard, 1 unit timbangan digital, plastik klip, sendok plastik, kotak bekas cotton buds, dan uang tunai Rp300.000.

Saat ini, ketiga terduga telah diamankan di Mapolres Barito Timur, dan dikenai Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Adapun apolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso melalui Kasihumas Polres Bartim AKP Eko Sutrisno, mengapresiasi kinerja Satresnarkoba atas pengungkapan ini.

“Pengungkaoan kasus ini adalah bentuk komitmen Polres Barito Timur dalam memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Barito Timur,” ujar Kasihumas.

Ia menambahkan, pihak Polres Bartim akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan di atasnya. Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya P4GN, dengan melaporkan ke Call Center 110 apabila mengetahui adanya aktifitas terkait narkoba.

Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Bartim IPTU Ismail Lubis menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiga terduga dan uji laboratorium terhadap barang bukti. WAN

Leave a Reply