PWI Kalteng Tempuh Langkah Hukum Atas Kasus Hotman

Palangka Raya -, eksposia.com –  Tim Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah ,saat ini, tengah mengajukan pengaduan masyarakat terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea di Ditreskrimum Polda Kalteng. , Rabu, 22 Juli 2026.

PWI Kalteng juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum PWI Pusat, yang  mengajukan pengaduan masyarakat (dumas) pada Hotman Paris Hutapea ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah, hari ini  (Rabu, 22/7/2026)

Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Kalteng, Heronika Rahan, menyampaikan aduan itu, dan diterima langsung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Dodo. Langkah ini sebagai bentuk solidaritas atas laporan sebelumnya  dari PWI Pusat di Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kalimat yang dikeluarkan Hotman pada seorang wartawan yang bertugas, , “lu punya otak nggak”, adalah menjadi dasar masalah tersebut, apalagi  sang wartawan saat memberikan tanggapan dalam sebuah peristiwa hukum. Ucapan itu juga dianggap merendahkan profesi wartawan.Akibatnya,  reaksi keras dari organisasi pers di berbagai daerah bertubi-tubi datang

Heronika Rahan mengatakan PWI Kalteng mendukung penuh proses hukum yang ditempuh PWI Pusat sebagai bentuk penegakan martabat profesi wartawan.

“Kami sepakat laporan ini untuk mendorong penegakan hukum yang baik. Peristiwa ini harus jadi pelajaran bagi semua pihak,” ucap Hero.

Menang, imbuhnya, PWI Kalteng menghargai permintaan maaf Hotman Paris kepada insan pers. Namun, menurutnya, permintaan maaf tersebut tidak menghilangkan hak organisasi untuk tetap menempuh jalur hukum.

“Kami menghargai dan menerima permintaan maaf tersebut. Tetapi proses hukum merupakan hak kami dan tetap akan kami jalani,” imbuhnya.

Masih menurut Hero,  pengaduan masyarakat yang disampaikan telah diterima Ditreskrimum Polda Kalteng dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pengaduan sudah diterima. Selanjutnya kami menunggu proses dan apabila diperlukan akan kami tindak lanjuti dengan laporan melalui SPKT,” ujarnya lagi.

Sementara, Ketua PWI Kalteng, M Zainal, menegaskan bahwa langkah yang diambil pihaknya merupakan bentuk pembelaan terhadap kehormatan profesi wartawan yang dilindungi undang-undang.

“Meski kejadiannya di Jakarta, yang dianggap dihina adalah wartawan sebagai sebuah profesi. Profesi wartawan harus dihargai dan tidak boleh dihina ataupun direndahkan,” tandaa Zainal.

Menurutnya, setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan kritik maupun pendapat. Namun, kebebasan berpendapat harus tetap disampaikan dengan etika dan tidak merendahkan profesi pihak lain.

“Silakan menyampaikan pendapat dengan adab. Jangan menghina dan hati-hati dalam berbicara, jangan sembarangan. Wartawan dilindungi undang-undang. Bang Hotman Paris merendahkan wartawan, padahal beliau memahami hukum. Kami tegaskan tidak boleh menyampaikan hal-hal yang merendahkan profesi,” ucap Zainal.

Sedangkan Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari PWI Kalteng.

“(Pengaduan masyarakat) sudah kami terima. Selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku untuk menentukan tindak lanjutnya,” kata Budi Rahmat. -WAN

 

Sumber : rilis berita PWI Bartim dan Berita62

 

Leave a Reply