DPRD dan Pemkab Bartim Gelar RDP Dengan Insan Pers

Tamiang Layang, eksposia.com –  Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur, bersama Pemerintah Kabupaten Barito Timur, siang hingga sore tadi (Selasa,20/5/2025) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan para pekerja media yang menjadi mitra kerja selama ini.
Adapun poin yang dibahas, adalah adanya Peraturan Bupati (Perbup) tentang kerjasama dengan media, di mana banyak wartawan menilai ada beberapa poin yang berkesan memberatkan media lokal.
Misalnya, harus terverifikasi di dewan pers, di mana proses tersebut memakan waktu tidak sedikit sedangkan jangka waktu yang ditetapkan sangat tidak memungkinkan bagi media lokal yang mempunyai kapital atau modal sangat terbatas.
Ketua DPRD Bartim Nur Sulistio SPdI MAP,  selalu pihak yang memediasi menginginkan masalah ini dapat dicari solusinya tanpa jadi temuan, apalagi harus melanggar aturan hukum karena yang dipergunakan adalah anggaran daerah.
Adapun pihak Pemkab Bartim yang diwakili Asisten 1 Setda Bartim Ari Panan P Lelu SH menyatakan bahwa masalah ini pernah dibahas sebelumnya dan telah dievaluasi sebelum dimatangkan menjadi payung hukum yang berlaku.
Menambah pernyataan Ari Panan, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Bartim Drs Dwi Aryanto, mengatakan bahwa berdasarkan acuan baku yang menjadi legal formal, adalah kembali pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Pembahasan berlangsung secara dialogis ini pada akhirnya mencapai keputusan bahwa pada intinya tak ada pihak yang tersingkirkan. Dengan catatan, harus memenuhi kriteria yang dipersyaratkan sehingga proses kerjasama advertorial bisa terus berjalan tanpa ada risiko di kemudian hari. NIA

Leave a Reply