Tamiang Layang, eksposia.com- Pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten Barito Timur terlihat berupaya memaksimalkan pungutan sebagai kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD)
Dalam Perda tersebut, juga diterangkan jika ada tenaga asing, akan dikenai pajak pula. Adapun pajaknya dinilai dalam kurs dolar Amerika Serikat (US$), yakni senilai US$ 100.
Hal ini didukung DPRD Bartim yang sebelumnya telah menggodok bersama Pemkab Bartim, yaitu dalam bentuk rancangan peraturan daerah (Raperda).
Ketua DPRD Bartim Nur Sulistio SPdI MAP, tadi (Jumat, 29/11/2024) mengatakan bahwa dewan sangat mensupport apa yang dilakukan Pemkab Bartim melalui Perda ini.
“Banyak potensi yang bisa dimaksimalkan sebagai PAD kita, dan ini harus dimaksimalkan melalui manajemen dan evaluasi yang terkontrol. Dengan demikian akan memberikan manfaat bagi daerah,”kata politisi Partai Golkar ini.- NIA
Leave a Reply