Tamiang Layang,eksposia.com – Seiring mulainya tahapan kampanye Pemilu 2024 yang sudah mulai 25 September 2024 kemarin, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah,mulai pengawasan melekat. Termasuk pengawasan terhadap penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), yang bertempat di Kantor KPU Kabupaten Barito Timur.
Bawaslu Bartim juga mulai gencar melakukan rapat internal, untuk memantapkan strategi pengawasan pada kampanye yang berlangsung sampai tanggal 24 Nopember 2024. Terutamanya adalah membahas strategi pengawasan yang akan dilakukan selama masa kampanye Paslon Calon Bupati dan Wakil Bupati Bartim 2024.
Ketua Bawaslu Bartim Feriyanto Marten, melalui anggota Bawaslu Bartim yang merupakan Koor Div HP2H Ahmad Saufi, mengatakan bahwa pada masa pelaksanaan masa kampanye, aturan yang digunakan adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 mengenai Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye.
“Sedangkan regulasi pengawasan kami, menggunakan Perbawaslu Nomor12 Tahun 2018 Tentang Periubahan Atas Peraturan Badan Pengawasan Pemilihan untuk
Nomor 12 Tahujn 2017 Tentang Pengawasan Kampanye Peserta
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, ” ujar mantan pengurus Gerakan Pemuda (GP) PC Ansor Bartim periode 2018-2020 itu.
Masih menurut Saufi dalam percakapan via telpon tadi (Senin 30/9/2024) bahwa regulasi dan juknis itulah yang mereka jadikan rujukan dalam pengawasan pada tahapan kampanye sekarang. – TYO
Leave a Reply