Tilap Uang Perusahaan Rp 499 Juta, Oknum Karyawati Ini pun Harus Berurusan Dengan Hukum

Banyuwangi, eksposia.com – MYK (47), warga Kota Surabaya, kini harus merasakan dinginnya sel tahanan. (Mantan) karyawati bagian administrasi di sebuah perusahaan distributor alat pertanian ini, ditahan di Polsek Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, karena diduga telah membawa lari uang perusahaan. Akibat ulahnya, perusahaan pun mengalami kerugian senilai Rp 499 juta lebih.

Terungkapnya kasus ini, berawal saat pihak perusahaan melakukan audit nota penjualan dan surat penagihan. Ternyata mereka menemukan defisit senilai Rp 499 juta lebih. Berdasarkan hasil audit itulah perusahaan kemudian melaporkan yang bersangkutan kepada kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Genteng dipimpin Kanit Reskrim Iptu Harsya, bergerak cepat melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan.  Hingga kemudian, tim berhasil mengamankan pelaku MYK (47) yang tinggal di Manukan Kulon Surabaya (Kamis, 7/3/2024)

Menurut petugas, modus yang dipakai pelaku adalah tidak menyetor sebagian uang pembayaran dari customer kepada perusahaan dan menyimpannya sendiri untuk kepentingan pribadi.  Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti d iantaranya; nota penjualan, surat penagihan serta beberapa bukti transfer.

“Dengan adanya bukti-bukti tersebut, pelaku, yaitu Saudari MYK (47) dijerat pasal 374 KUHP dan yang bersangkutan terancam hukuman kurungan selama empat tahun,” ujar Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho SH SIK MSi melalui humasnya.

Masyarakat sendiri (Senin,  18/3/2024) mengapresiasi kinerja petugas, yang berhasil mengungkap dugaan kasus korupsi ini dalam tempo relatif singkat.  – WAWAN SETIAWAN

Leave a Reply