Lakukan Sejumlah Curanmor, DPO Ini Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Lumajang

Lumajang, eksposia.com – Satreskrim Polres Lumajang, Jawa Timu,  berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Kabupaten Lumajang.
Pelaku ; AW (29) warga Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, sebelumnya merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelariannya berakhir setelah Resmob Polres Lumajang berhasil menangkap ia saat berada dalam mobil di Jalan Pasar Nogosari, Kecamatan Rowokangkung.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP A Rochim melalui Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang Ipda Sugiarto, tersangka AW ini merupakan residivis kasus pencurian bermotor.
“Pencurian tersebut tidak hanya dilakukan AW seorang diri, tapi bersama satu temannya, yang saat ini sudah berstatus DPO dan sedang dalam pengejaran,” jelasnya.
Saat diinterogasi, AW mengaku telah melakukan pencurian 4 sepeda motor kaisar (roda tiga) dan Yamaha Vega, dua Honda Beat dan sepeda motor listrik.
“Menurut pelaku, sepeda motor hasil curian tersebut di jual kepada penadah dengan harga bervariasi, yakni Rp. 2.500.000, 2.000.000 dan 1.400.000,” ungkapnya.
Ipda Sugiarto menjelaskan, sebelumnya, polisi menangkap dua penadah yakni AS AS (43) warga Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, dan AW (39) warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Senoga  bisa mengungkap kasus kasus pencurian lainya. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan penadah, antara lain 10 unit motor di antaranya, 4 unit sepeda motor merk Kaisar type Triseda, 5 sepeda motor berbagai merk dan 1 sepeda motor listrik, ” imbuh Sugiarto.
Masih menurutnya, petugas juga mengamankan 1 unit diesel, dan 1 buah gerinda yang digunakan untuk merusak nomor rangka dan nomer mesin.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya.- WAWAN SETIAWAN
Sumber berita : Kasi Humas

Leave a Reply