Lagi, Pengedar Sabu di Bartim Diamankan Petugas

Tamiang Layang, eksposia.com – M (51), warga Desa Pasar Panas, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, terpaksa harus berurusan dengan apparat keamanan di Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah, lantaran kedapatan melakukan aksinya mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di wilayah hukum Polres Bartim.

Dalam penangkapan itu, petugas Satresnarkoba Polres Bartim mengamankan pula barang bukti berupa tuga paket narkoba jenis sabu, dengan berat total 83,93 gram. Menurut Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela SH SIK, tadi (Kamis, 14/3/2024), penangkapan M pada tanggal 21 Pebruari 2024, adalah berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa aka nada transaksi narkoba di Pasar Panas, wilayah perbatasan Kalteng-Kalsel.

“Berdasarkan informasi itulah, anggota kami langsung berangkat ke Pasar Panas, melakukan pengintaian di sekitar Jl A Yani Pasar Panas. Sekitar pkl. 23.00 WIB, anggota Satresnarkoba melihat seorang pria yang mencurigakan dari sebuah rumah kayu, dan seorang pria lain keluar dari rumah. Lelaki yang keluar dari rumah, menyerahkan sebuah barang kepada si lelaki yang baru datang. Langsung saja, tim mendekat dan mengamankan pria yang datang, namun dia berhasil kabur. Untunglah, anggota lain mengamankan terlapor M alias K,” papar Kapolres.

Dilanjutkan pula oleh Viddy, kemudisn didampingi Ketua RT setempat, petugas pun menggeledah badan terlapor M dan tempat tertutup lain, hingga menemukan 1 kotak Tupperware warna abu-abu berisi 3 paket narkoba jenis sabu, dengan berat total 82,93 gram. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa timbangan digital, 3 pak plastik klip bening, 1 buah sendok plastik, 1 sendok dari sedotan, 1 unit HP dan uang tunai senilai Rp 1,9 juta.

“Atas perbuatannya ini, yang bersangkutan kami kenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun dan paling lama 60 tahun dan pidana paling banyak Rp 10 miliar, ditambah sepertiga,” urai Viddy.

Dalam konferensi pers kali ini, hadir pula Sekretaris Daerah (Sekda) Bartim Panahan Moetar SE MSi, serta utusan dari Kejaksaan Negeri Tamiang Layang dan Pengadilan Negeri Tamiang Layang. Yang agak berbeda, adalah kehadiran para wartawan, yang tidak sebanyak biasanya. Seorang pekerja media hanya mengatakan, dirinya pun baru mengetahui adanya konferensi pers saat menelpon Kapolres. “Kalau tidak nelpon beluau, saya tidak tahu (ada jumpa pers),” ucapnya di percakapan grup WA. – NIA

 

Leave a Reply