Perpustakaan Berperan Penting Sebagai Sumber Informasi. Karenanya, Apresiasi Masyarakat pun Perlu Ditingkatkan

Tamiang Layang, eksposia.com – Keberadaan perpustakaan telah diproteksi dan diatur oleh negara melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2006 tentang Perpustakaan.
Keberadaan perpustakaan tetap diperlukan di perubahan jaman sekarang ini sebagai sumber literasi dan informasi. Oleh sebab itu, seperti yang dikatakan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Drs Darius Adrian MSi, apresiasi masyarakat terhadap perpustakaan perlu ditingkatkan. Dan perpustakaan juga tetap penting sebagai sumber informasi.
“Sosialisasi kegiatan perpustakaan diharapkan mampu menginformasikan manfaat perpustakaan pada masyarakat secara lebih luas. Dan dengan melestarikan koleksi budaya bangsa, diharapkan kita dapat ikut mencerdaskan kehidupan masyarakat,” tutur Darius, seperti yang dipaparkannya dalam rilis media center Jajaka, yang dikeluarkan pihak Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kab Bartim, tadi (Senin, 27/11/2023).
Sebagai implementasi sekaligus tindak lanjut dari regulasi tersebut, Darius mengatakan jika pihaknya pun telah mengeluarkan SK Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Barito Timur Nomor 25/DPK/ X/ 2023, di mana SK tersebut mengatur kegiatan peningkatan kapasitas tenaga perpustakaan dan pustakawan di daerah.
Sementara, Pj Bupati Bartim Indra Gunawan SE MPA mengatakan bahwa perpustakaan seyogyanya berperan penting sebagai ekstrakurikuler luar jam sekolah.
“Saya berharap ada strategi khusus untuk memotivasi anak-anak supaya mencintai perpustakaan. Untuk itu, pihak pengelola perpustakaan mungkin nantinya dapat lebih memahami buku -buki bacaan yang diminati, serta bagaimana bisa lebih efektif memfasilitasi minat baca anak,” ujar Pj Bupati. NIA

Leave a Reply