Wadduhh?!..Dokumen Tentang Lahan Jadi Agunan di Bank?

Tamiang Layang, eksposia.com – Masyarakat Desa Tangkan, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, ramai-ramai mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur tadi (Selasa, 10/10/2023). Kepada para wakil rakyat itu,warga mengungkapkan bahwa dokumen yang menerangkan lahan merekamasuk dalam areal perusahaan justru dijadikan agunan di bank.

 

Hal tersebut, berdasarkan jawaban pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit saat dituntut warga untuk membebaskan lahan seluas 100 m2 , di mana keinginan masyarakat adalah lahan tersebut di sepanjang bahu jalan dibebaskan untuk jalan,dan ditanami sayur mayur.

 

“Namun mereka justru membangun mess serta menanami bibit sawit di luasan lahan tersebut,”kata warga dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Aula Paripurna DPRD Bartim itu.

 

Salah seorang legislator, Raran AMd, mengemukakan pula bahwa berdasarkan SK Bupati Bartim beberapa waktu lalu, sudah ditegaskan bahwa lahan tersebut harus dikembalikan ke warga. Namun perusahaan tak kunjung memberikan, bahkan dokumen dijadikan sebagai agunan ke pihak bank.

 

“Masyarakat tak mau tahu. Soal dijadikan jaminan ke bank, itu jadi urusan perusahaan. Yang masyarakat mau, lahan tersebut dibebaskan, karena iu merupakan peninggalan leluhur turun temurun, Dan masyarakat tidak pernah menjual lahan itu,” tandas wakil rakyat dari Partai Demokrat itu. NIA

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply