PN Tamiang Layang Tanggapi Kabar Pengusiran Penasehat Hukum dan Keluarga Korban

Kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Agenda pemeriksaan saksi pada kasus dugaan kekerasan seksual oleh salah satu mantan kepala bidang (Kabid) sebuah organisasi perangkat daerah (OPD) di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Senin, 08/05/2023, mengalami ketegangan lantaran hakim memerintahkan penasehat hukum serta ibu korban, keluar dari ruangan.
Seperti yang disampaikan pada rilis pers ( press release ) Koalisi Anti Kekerasan Seksual Kalimantan Tengah,  persidangan yang sempat mundur dari jam yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB dan diundur kembali pada pukul 13.00 WIB,.kemudian diundur lagi hingga sekitar pukul 17.00 WIB itupun pada akhirnya memang dilaksanakan. Adapun pengunduran waktu sidang, disebutkan karena berbagai alasan.
Dalam rilis pers itu disebutkan bahwa saat persidangan dimulai, tiba-tiba penasehat hukum terduga pelaku melakukan protes kepada majelis hakim atas keberadaan penasehat hukum korban, dengan alasan tidak mempunyai kepentingan.
Ketua Majelis Hakim menyetujui usulan penasehat hukum terduga pelaku, sehingg Sandi Jaya Prima Simarmata selaku penasehat hukum korban merasa sangat keberatan.
“Sesuai dengan Pasal 23 ayat 1 UU no. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa dalam setiap pemeriksaan anak wajib untuk diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan atau pendamping lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Landasan hukum ini seharusnya bisa menjadi pegangan hakim serta dasar mengapa kami ada dan berada dalam segala proses pemeriksaan bahkan hingga ke Pengadilan,” kata Sandi.
Bahkan menurut Sandi, dalam undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana pelecehan seksual dalam pasal 26 ayat (1), korban dapat didampingi pada semua tindakan pemeriksaan dalam proses peradilan (2) huruf H pendamping hukum, adalah advokat dan paralegal.
Sandi mengutarakan bahwa pada kasus ini di mana korban sekaligus saksi yang dihadirkan, merupakan anak dbawah umur. Sehingga seharusnya hakim memahami serta mempertimbangkan keberadaan penasehat hukum yang hadir dalam persidangan. Hakim juga dinilai tidak mengindahkan permintaan jaksa supaya korban tidak bertemu langsung dengan terdakwa karena korban mengalami trauma, yang menangis saat melihat terdakwa.
Sementara, menanggapi hal ini, Humas Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang, Arief Heryogi (Selasa,9/05/2023) menyatakan bahwa majelis hakim dalam melaksanakan hukum acara di persidangan, telah berpedoman pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang memang pada persidangan ini mengategorikan bahwa korban sudah berumur dewasa (di atas 18 Tahun).
“Sehingga pada saat diperiksa di persidangan, meskipun didakwakan pada Pasal Perlindungan Anak, dan karena memang perkara asusila harus sidang tertutup, maka majelis hakim berpendapat agar para pihak yang tidak berkepentingan, dapat meninggalkan ruang sidang,” ujarnya melalui chat WA kepada insan media – WAN (ilustrasi foto ; net)

Leave a Reply