Sampaikan Sikap Pada Kubu Moeldoko, Pengurus Partai Demokrat Bartim Datangi PN Tamiang Layang

Tamiang Layang, eksposia.com- Jajaran pengurus Partai Demokrat Kabupaten Barito Timur, menolak upaya Kongres Luar Biasa (KLB) kubu Moeldoko. Mereka menilai KLB tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
“Kami, para  pengurus dan kader Partai Demokrat Bartim menyatakan satu komando dari Mas Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ), Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat. Untuk itu, pada hari kamis, 6 April 2023 sudah menyampaikan: surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Mahkamah Agung lewat Pengadilan Negeri Tamiang Layang,” kata Raran AMd, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Barito Timur,kepada eksposia.com melalui pesan WhatsApp (WA), petang tadi (Jumat, 7/04/2023).
Raran juga mengatakan ada beberapa hal penting yang menjadi dasar penolakan terhadap kubu Moeldoko cs. Pertama: dinyatakannya secara resmi hasil verifikasi KLB Partai Demokrat yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Jend (Purn) Moeldoko, oleh Menteri Hukum dan HAM (Menhukan) dan Menkopolkam RI. Kedua menteri menilai KLB ini tidak memenuhi tata cara pendaftaran parpol yang diatur Permenkumham dan AD/ART, yang sudah disahkan dan diakui negara.
Kedua ; ditolaknya gugatan Moeldoko oleh PTUN Jakarta, 23 November 2021. Perkara No : 150/G/ 2021/ PTUN Jakarta.
Ketiga : banding yang dilakukan kubu Moeldoko dan Jam ditolak PTUN Jakarta pada tanggal 26 April 2022. Perkara No: 135/ B/ 2022 PTUN Jakarta.
Keempat ;ditolaknya kubu Moeldoko oleh Mahkamah Agung RI tanggal 29 September 2022. Dan keempat poin inilah yang menjadikan dasar penolakan terhadap kubu Moeldoko. Sehingga mereka menyampaikannya lewat surat resmi dan diserahkan ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kamis, 6/04/2023 kemarin. – WANTamiang Layang, eksposia.com- Jajaran pengurus Partai Demokrat Kabupaten Barito Timur, menolak upaya Kongres Luar Biasa (KLB) kubu Moeldoko. Mereka menilai KLB tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
“Kami, para  pengurus dan kader Partai Demokrat Bartim menyatakan satu komando dari Mas Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ), Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat. Untuk itu, pada hari kamis, 6 April 2023 sudah menyampaikan: surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Mahkamah Agung lewat Pengadilan Negeri Tamiang Layang,” kata Raran AMd, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Barito Timur,kepada eksposia.com melalui pesan WhatsApp (WA), petang tadi (Jumat, 7/04/2023).
Raran juga mengatakan ada beberapa hal penting yang menjadi dasar penolakan terhadap kubu Moeldoko cs. Pertama: dinyatakannya secara resmi hasil verifikasi KLB Partai Demokrat yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Jend (Purn) Moeldoko, oleh Menteri Hukum dan HAM (Menhukan) dan Menkopolkam RI. Kedua menteri menilai KLB ini tidak memenuhi tata cara pendaftaran parpol yang diatur Permenkumham dan AD/ART, yang sudah disahkan dan diakui negara.
Kedua ; ditolaknya gugatan Moeldoko oleh PTUN Jakarta, 23 November 2021. Perkara No : 150/G/ 2021/ PTUN Jakarta.
Ketiga : banding yang dilakukan kubu Moeldoko dan Jam ditolak PTUN Jakarta pada tanggal 26 April 2022. Perkara No: 135/ B/ 2022 PTUN Jakarta.
Keempat ;ditolaknya kubu Moeldoko oleh Mahkamah Agung RI tanggal 29 September 2022. Dan keempat poin inilah yang menjadikan dasar penolakan terhadap kubu Moeldoko. Sehingga mereka menyampaikannya lewat surat resmi dan diserahkan ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kamis, 6/04/2023 kemarin. – WAN

Leave a Reply