Disebut Serobot Lahan, PT KSL Keberatan

Tamiang Layang, eksposia.com – Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Ketapang Subur Lestari (KSL), menyatakan merasa heran dengan pemberitaan yang menyebutkan bahwa mereka melakukan penyerobotan tanah milik masyarakat.

Hal itu ditegaskan Vice General Manager PT KSL Hendra, Jumat, 31/03/2023 kepada wartawan. Pada pertemuan itu, juga dihadirkan saksi aparatur desa yaitu Ketua RT 01 dan Kepala Desa Janah Jari, Kecamatan Awang, Dikianto.

“Polemik yang sempat terekspos di beberapa media terkait pemberitaan. Begitu pula dengan kabar yang diedarkan di media sosial. Dan ada berita pada tanggal 27-03-2023 yang menyebutkan kami menyerobot. Dan perlu kami tegaskan PT KSL tidak pernah melakukan penyerobotan lahan secara paksa.Saya bingung, itu lahannya di mana, dasarnya apa? Kok berani mengatakan PT KSL menyerobot lahan? Kami melakukan penggarapan dan menanam tanaman kelapa sawit itu sudah sesuai prosedur,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Desa Janah Jari, Dikianto, pada kesempatan itu, juga menyampaikan penjelasan kronologi sengketa lahan tersebut. Dirinya membenarkan tidak ada aktifitas PT KSL yang melakukan penyerobotan lahan warga.

“Berdasarkan Surat Bupati Barito Timur dan surat lainnya, kami tahu bahwa riwayat daerah itu memang milik Bapak Igun Wedan bersaudara. Selama ini, yang mengelola adalah saudara dari beliau, yaitu Ibu Kaboyang. Jadi ketika ada surat kuasa dari saudaranya (Igun) untuk mengelola, dan disitulah saya tahu kalau lahan itu milik keluarganya,” tutur Dikianto.

Menurut Dikianto, perkara lahan tersebut sebaiknya diklarifikasi dan diselesaikan secara internal antara keluarga, tanpa harus melibatkan pihak perusahan, hingga menjadi polemik melalui media dalam pemberitaan.

Sedangkan Igun Wedan, selaku penerima kuasa dari 8 bersaudara atas lahan tersebut, mengakui lahan kurang lebih seluas 3 dari 11,40 hektar yang ada, telah dijual ke pihak perusahaan.

Dirinya juga menjelaskan dasar kepemilikan lahan tersebut adalah surat kuasa dari saudara-saudaranya. “Itu tanah yang sudah diberi kuasa oleh saudara saya untuk mengurus. Suratnya pun ada, dan juga SKT yang sudah diukur,” tutur Igun seraya menunjukan bukti surat-surat atas lahan.

Dari pembuktian atas lahan yang menjadi sengketa, Ramadhan selaku Ketua RT 01 di mana kawasan lahan berada, membenarkan bahwa pihaknya mengetahui dan terlibat pengukuran lahan. Ia pun mengaku menyaksikan sendiri lahan tersebut milik Igun dan membenarkan penggarapan oleh pihak perusahaan sudah melalui prosedur.

“Jadi kalau dibilang perusahaan menyerobot tanah, menurut saya itu tidak pernah. Setiap ada penggusuran, pihak manajemen selalu melibatkan orang yang menjual,” tandasnya. – WAN/NIA

Leave a Reply