DPRD Mnta Pemkab Bartim Tindaklanjuti Perda Jalan Umum dan Pelabuhan

Tamiang Layang, eksposia.com – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur, meminta Pemerintah Kabupaten Barito Timur, menindaklanjuti peraturan daerah (Perda) yang telah dibuat dan disahkan pada tahun 2024. Yaitu Perda tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Pelabuhan.

Melalui Ketua DPRD Bartim, Nursulistio SpdI MAP, kalangan dewan menilai sebetunya Perd aitu mempunyai potensi besar peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, juga mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat.

Untuk itu, Nursulistio meminta pengampu kebijakan untuk menggali potensi PAD yang ada. “Mari kita sama-sama mengelola, supaya daerah kita tercinta memiliki PAD sendiri, serta bisa meningkatkan potensi ekonomi dari sumber  yang sudah ada,” tuturnya pada wartawan, tadi (Selasa ,21/10/2025).

Ketua dewan yang menjabat pada masa bakti 2019-2024 dan 2024-2029 itu menyatakan pandangannya, bahwa walau saat ini Bartim telah memiliki sumber PAD, tapi perlu ada upaya serius untuk memperkuat, serta memperluas sektor PAD. Hal itu bertujuan agar Bartim lebih mandiri, sehingga tak lagi bergantung pada dana transfer pusat ke daerah (TKD).

“Yang sekarang terjadi, pengurangan TKD kita rasakan berdampak signifikan terhadap APBD Barito Timur dan pembangunan masyarakat. Oleh sebab itu, kami mengajak Pemkab Bartim bersama-sama mengeksekusi dan mengelola objek-objek potensial yang dapat menjadi sumber PAD baru, supaya terjadi peningkatan PAD,”imbuhnya kemudian. TYO

 

 

 

 

Leave a Reply