Tamiang Layang, eksposia. com – Ancaman kabut asap akibat areal-areal hutan dan rawa kering di Kalimantan Tengah, menjadi kendala bagi para pekebun yang hendak membakar lahan untuk membuka aktifitas baru pertanian/perkebunannya.
Adanya sanksi untuk pelaku pembakaran hutan dan lahan, menjadi pokok utama tertundanya niat mereka itu. Regulasinya jelas, ancaman hukuman bagi pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia, sudah diatur dalam beberapa undang-undang. Sanksi pidana penjara maksimal hingga 10 sampai 15 tahun serta denda hingga Rp10 miliar, sudah tertegaskan dalam aturan. Tergantung pada unsur kesengajaan dan dampaknya.
“Ya kita patuhilah aturan yang berlaku. Karena kondisi Kalteng, Kalsel bahkan di provinsi lain pun di Kalimantan ini juga sedang tidak baik-baik saja. Apalagi kita baca di berita, asap kita sudah ‘diekspor’ ke daratan negeri jiran sana, ” tutur Suji, salah seorang pemilik kebun, yang tinggal di Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur tadi (Sabtu, 22/8/2026)
Padahal, sebelum insiden kebakaran di wilayah Palangka Raya yang melalap ratusan hektar lahan, masih ada kepala desa yang bisa menolerir pembakaran di lahan pertanian dengan catatan-catatan tertentu. Seperti yang pernah dikatakan seorang kepala desa pada eksposia.com, (misalnya) tidak lebih dari dua hektar, sudah ada hujan dan diawasi ketat setelah mengajukan ijin
Namun paska musibah besar karhutla di Kalteng dan provinsi lain, sikap itu jelas berbeda. Para. Kades tentu tak berani lagi memberikan ijin ataupun toleransi.
Saat ini, ancaman bagi pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia adalah sanksi berat berupa pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar berdasarkan UU Kehutanan, UU PPLH, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan untuk korporasi atau pelaku usaha seperti perusahaan, ditambah dengan sanksi administratif. sanksi pidana dan denda Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH
Dikutip dari beberapa sumber, Pasal 108 mengatur ancaman pidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar bagi pelaku pembakaran lahan.Undang-Undang Kehutanan:
Pasal 78 jo Pasal 50 ayat (3) huruf d menetapkan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar untuk pembakaran hutan secara sengaja. Untuk yang terbukti lalai, bisa dibui sampai 5 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Walaupun saat ini belum ada pihak korporasi yang diketahui atau terbukti membakar lahan, regulasi yang sudah ditetapkan ini tentu menjadi rambu tegas yang tidak memberikan celah coba-coba, atau “Siapa Tahu Anda Beruntung (lolos dari pantauan hotspot) ” – WAN
caption : Penanganan salah satu karhutla oleh petugas Polres Bartim,
sumber foto : Sie Humas Polres Bartim
Leave a Reply