Seorang IRT di Bartim Nyaris Jadi Korban Rudapaksa

Tamiang Layang, eksposia.com –  Namanya nafsu, tentu tak pandang bulu. Yang lebih tua umurnya pun bisa jadi sasaran ‘serbu’. Seperti yang terjadi pada seorang ibu rumah tangga (IRT) asal sebuah desa di Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur ini, di mana dirinya hampir saja jadi korban rudapaksa pelaku.
Menurut informasi resmi dari Seksi Humas Polres Bartim tadi (Selasa, 20/4/2025), kejadiannya sendiri bermula pada hari Jumat, (17/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat itu, korban, R (34) yang sedang sendiri di rumah, mendadak didatangi pelaku yang memaksa masuk rumah seraya memanggil-manggil namanya. Korban yang keluar kamar, langsung disergap, dipeluk paksa. Namun korban menolak, apalagi suaminya sedang tak ada di rumah.
Namun karena sudah gelap mata, pelaku tetap nekat. Korban sempat dipukul dan terjatuh. Untung, R bisa melarikan diri dan segera melaporkan hal tersebut pada sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Bartim.
Segera setelah mendapat laporan, petugas Satreskrim Polres Bartim bergerak cepat dengan melakukan serangkaian tindakan. Mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, hingga akhirnya menangkap pelaku, dan melakukan penahanan.
Adapun tersangka S (28) merupakan warga Rantau Karau Raya, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain satu buah baju daster berwarna hijau muda bergambar bebek, satu celana legging warna hijau muda, satu BH hitam, dan satu celana dalam hitam milik korban.
Kapokres Bartim AKBP Eddy Santoso SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Barito Timur AKP Adhy Heriyanto SH MM, menyatakan bahwa pelaku kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 6 Huruf b Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang ancaman hukumannya sangat berat.
“Kami juga sedang memprosen langkah-langkah selanjutnya, seperti koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengiriman SPDP. Kami pastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai ketentuan,” tandas Adhy. (Agus Prasetyo G)

Leave a Reply