Tamiang Layang, eksposia.com – Dari pengaduannya yang telah diterima pihak kepolisian, (yaitu Polsek Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Selasa, 30 April 2024 lalu), pemilik kebun plasma, Emedianto, warga Desa Siong, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, mengaku sedikit lega, karena kasusnya sudah direspon. Dan petugas juga sudah bergerak melakukan pergerakan penyidikan.
Saat ditemui para pekerja pers, tadi (Kamis, 2/5/2024) Emedianto mengatakan, dengan tertangkapnya para pelaku yang selama ini yang merugikan dan meresahkan, pihaknya berharap, semoga baik pencuri (bahkan kalau ada penadahnya) bisa diproses secara hukum.
“Mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatanya di mata hukum. Dan perlu saya tegaskan, bahwa selaku pemilik kebun plasma yang dirugikan, kronologis yang saya sampaikan ke teman-teman awak media, tidaklah berlebihan. Semuanya disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Dan saya juga bukti video yang dipegang. Bahkan pengakuan pelaku pun ada di sini,” ucapnya.
Dari hasil konfirmasi ke pihak Polsek Dusun Timur ,Kapolsek Ipda Lukas Priambudi kepada wartawan, memberikan keterangan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap dua orang terduga pelaku dan barang bukti berupa 1 unit truk beserta buah sawit yang diangkut saat itu.
“Sampai saat ini kami masih memproses, melakukan pengembangan untuk mencari apakah ada kaitan dengan pihak lain atau tidak. Kalau dalam pengembangan nanti ada bukti dan petunjuk yang mengarah ke hal atau pihak lain, hal itu pasti juga akan kami proses. Dan kami mohon dimaklumi, dalam penyidikan ini kami perlu waktu. Karena di dalam proses penanganan yang dilakukan, tentu berpedoman pada Standard Operating Procedure (SOP) yang telah ditetapkan,” tandas Lukas. IWN/ SBR
Leave a Reply