Sejumlah LSM di Kotim Soroti Dugaan ijin Ilegal dari Penambangan CV SM

Sampit, eksposia.com – Menyambung ‘drama’ CV SM, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, yang diduga merupakan perusahaan pertambangan Galon C ilegal, dan manajernya yang berkesan berkelit terus dari konfirmasi pihak media, nampaknya masih menarik untuk disimak. Bahkan semakin asyik lantaran kini sejumlah LSM pun ikut menyorot.

Sorotan beberapa aktivis LSM itu khususnya adalah pada aktivitas perusahaan yang sudah bertahun-tahun berjalan, bahkan sampai menurunkan puluhan alat berat berupa excavator dan buldozer. Di samping itu juga sampai mengerahkan sekitar 50 unit dump truk jenis Puso. Dan semua itu diduga tanpa ijin pendaratan alat berat, bahkan pembayaran pajak tahunan kendaraan.

Terungkapnya dugaan kegiatan illegal mining ini sendiri, bermula karena pihak manajemen perusahaan CV SM tidak bisa membuktikan perijinan kegiatan explorasi dan exploitasi mereka sewaktu dikonfirmasi.

Bahkan, saat dihubungi awak media, pihak manajemen mencoba berkelit sedemikian rupa, seolah menghindari media agar tidak bisa melihat perijinan kegiatan mereka.

Maka tak salah, jika beberapa aktivis yang tergabung dalam Forbes LSM di Sampit, angkat bicara mengenai hal ini. Salah satu diantaranya,.adalah Koodinator Forbes LSM Sampit, Audy Valent.

Audy mengatakan, sekitar 90-an lebih nama perusahaan dan nama perorangan pemegang IUP Batuan yang dapat peringatan tertulis oleh ESDM. “Sebenarnya sudah ada Surat Peringatan dari ESDM Provinsi Kalteng kepada masing-masing pemegang IUP, yaitu IUP Bukan Logam dan IUP Bukan Logam jenis tertentu, untuk segera membuat laporan RKAB 2023. Hak itu dimaksudkan, guna menyelesaikan pembayaran pajak ke daerah maupun negara,” tuturnya.

Ia juga mengatakan jika pada deadline 7 April 2023 ini masih tak diindahkan,, maka sanksinya sangat berat. “Bisa berupa pencabutan IUP, SIPB, atau IUP untuk penjualan,” ujar aktivis yang menjabat sebagai  Ucap Ketua Umum LSM PPR (Piramida Pikiran Rakyat) ini, Kamis (13/04/2023)

Audy menilai  perlunya dievaluasi seluruh perijinan Tambang Galian C yang ada di Kotim. “Saya curiga, jangan-jangan mereka hanya memegang IUP saja dan tidak memenuhi pembayaran pajak ke negara dan daerah, namun sudah melaksanakan eksploitasi. Maka, indikasinya adalah penilapan pajak,” imbuh Audy.

Sedangkan Ketua Umum LSM Gabungan Anak Borneo (GAB), Julkipli SH. merasa mereka telah kecolongan, karwna rupanya sudah bertahun – tahun perusahaan tersebut diduga melakukan tindakan yang merugikan uang negara.

“Tidak hanya melanggar ketentuan Permen ESDM Nomor 26 tahun 2018 saja, namun juga bisa dianggap melanggar UU Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tersebut. Belum lagi perusahaan tambang lainnya yang sudah CNC tapi lahannya sudah habis, namun bekerja di luar titik kordinat, ” imbuh lelaki yang akrab disapa Ijul ini.

Rekan mereka lainnya adalah Ketua LSM NCW (Nusantara Coruption Watch) DPW Kalimantan Aminuddin yang menyatakan keyakinannya bahwa ada oknum yang memback up mereka.  Untuk itu, mereka bersepakat dibentuk tim khusus, mengenai evaluasi perijinan Galian C

“Dalam hal ini, kami juga berharap aparat di Kotim benar-benar menjalankan tugas serta kewajibannya. Jangan sampai hanya tajam ke masyarakat kecil saja. Dan kami menganggap ini momentum yang tepat untuk membuktikan aparat penegak hukum dapat bertindak dengan tegas dan adil,” papar Aminudin di akhir perbincangan. SAMS

Keterangan foto : truk dump Puso yang diduga mengangkut bahan galian C (foto ; Samsin)

.

Leave a Reply