Kalah Judi, Gadai Mobil Kawan Sendiri dan Berakhir di Bui

Tamiang Layang, eksposia.com – Judi memang perlu kenekatan. Tapi kalau barang milik orang yang dijadikan bahan dapat “cuan”, ya itu sih kelewatan. Tapi inilah yang dilakukan S alias Afi (40), warga Desa Netanpin, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Lantaran kenekatannya menggadaikan mobil rental tanpa ijin dengan sang pemilik itulah, dia terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Parahnya, yang punya mobil rentalan itu adalah kawannya sendiri, satu kampung lagi!

Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela SH SIK, melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Supriyadi SH MM, saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Kanit Reskrim Polsek Dusun Tengah Aipda Yotri, tadi siang (Rabu, 18/1), mewakili Kapolsek yang tengah menunaikan ibadah Umroh, tersangka ditangkap di wilayah hukum Martapura Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

“Tim kami berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polda Kalteng serta Resmob Polda Kalsel di Martapura, untuk mengamankan pelaku yang terlibat dalam kasus penggelapan mobil rental, Senin, 16 Januari 2023. Saat kami amankan, dia sedang berada di rumah istrinya,” Kanit menjelaskan.

Dia.menambahkan, bahwa mobil merk Honda tipe CRV bernomor polisi DA 1369 IE itu adalah milik tetangga satu kampungnya. Afi menggadaikan karena kalah beberapa kali dalam judi.

Sang pemilik mobil sendiri sudah beberapa kali menghubungi namun pelaku selalu menghindar dan akhirnya tak bisa lagi dihubungi.

“Akibat perbuatan S alias Afi, korban menderita kerugian materiil senilai Rp290 juta. Sekarang, pelaku sudah kami amankan di Polsek, sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut. Kepada S alias A ini, kami sangkakan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” imbuh Yotri di akhir perbincangan. – WAN/ NIA TUNIAH E

Leave a Reply