Satpol PP dan Kejaksaan Negeri Tandatangani MoU Untuk Penegakan Perda

Tamiang Layang, eksposia.com – Dalam upaya penegakan peraturan daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Timur menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pendampingan hukum dan tindakan hukum lainnya bagi Satpol PP (Senin, 10/6/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Panannangan, saat diwawancarai awak media, mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik kegiatan tersebut sehingga Satpol PP dan Kejaksaan dapat bekerja sama dalam penegakan Perda.

“Dalam melaksanakan tugasnya, teman-teman dari Satpol PP tentu membutuhkan dukungan, konsultasi dan pertimbangan hukum. Jadi saat penegakan hukum nanti, pastinya teman-teman Satpol PP akan melakukan penindakan. Dalam penindakan pasti ada penuntutan. Maka, dalam pelaksanaan penuntutan nanti akan diserahkan kepada kami, sedangkan untuk tindak pidana ringan dilakukan oleh Satpol PP saja,” ucap Daniel.

Ia menambahkan, dalam pelaksanaan MoU nanti Kejaksaan juga dapat memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum bagi Satpol PP dalam pelaksanaan penindakan. “Ini adalah pertama kalibya dilaksanakan Satpol PP dan Kejaksaan. Kami berharap penandatanganan MoU ini dapat membantu pelaksanaan tugas Satpol PP,” tambahnya.

Adapun Kasatpol PP Barito Timur Ristanto Pratomo mengatakan penandatanganan MoU ini merupakan gambaran kerja sama yang sangat baik antara Satpol PP dan Kejaksaan Negeri Barito Timur. “Jadi, kami sangat berterima kasih kepada Pak Kajari beserta jajaran yang telah memberikan kami kesempatan untuk bekerja sama dalam penegakan Perda,” kata Ristanto.

Lelaki yang juga pernah menjabat sebagai Camat Paku itu menuturkan, Barito Timur baru saja menetapkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Itu sebabnya dia berharap penandatanganan MoU dapat menunjang peningkatan pendapatan asli daerah atau PAD. “Dengan penandatanganan MoU ini harapan kita PAD dapat meningkat. Bantuan dari Kejaksaan Negeri Barito Timur sangat besar untuk mendukung upaya itu,” ujar Ristanto lebih jauh. TYO

Leave a Reply