IJTI Serukan Payung Hukum yang Jelas Sehubungan Rencana Kominfo Bentuk Dewan Media Sosial

Jakarta, eksposia.com – Terkait rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membentuk Dewan Media Sosial atau lembaga yang akan mengatur konten media sosial (medsos), Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan menyatakan, pembentukan lembaga itu perlu legitimasi yang jelas.

“Pemerintah harus memastikan payung hukum yang jela, tegas dan harmonis dengan regulasi lain. Dalam konteks karya jurnalistik, harus sejalan dengan UU Pers. Kalau tanpa UU, lalu apa payung hukumnya,” kata Herik seperti yang dikutip dari media sindonews, Senin, 27 Mei 2024.

Dirinya juga menyoroti wacana Dewan Media Sosial ini menjadi badan pengawas. Menurutnya, hal itu tak ada dasar normanya, karena Kominfo adalah lembaga eksekutif, regulator. Bukan lembaga pengawas.

“Kominfo pun bukan lembaga penegak hukum. Karena penegakan UU ITE ada di ranah kepolisian. Ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum jauh melangkah. Artinya pembentukan Dewan Media Sosial, berpotensi menimbulkan maladministrasi,” ucapnya.

Namun, di sisi lain, Herik mengapresiasi rencana pembentukan Dewan Media Sosial jika ditujukan untuk menjaga kualitas informasi yang termuat di medsos. “Kehadiran Dewan Media Sosial adalah untuk menjaga kualitas informasi yang disebar atau tersebar di jagat media sosial. Apalagi tujuannya mengantisipasi dampak buruk bagi publik. Tentu ini patut kita apresiasi,” imbuhnya di akhir perbincangan dengan awak media. – TYO

(diolah ulang dari sumber : sindonews.com, foto: iStock)

Leave a Reply