Dana Desa Diduga Dikorupsi, Oknum Kades di Mojokerto Ini Harus Bersiap Dibui

Mojokerto, eksposia.com – Jajaran Unit Tipidkor Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengamankan IA, kepala desa di wilayah Kecamatan Kutorejo. IA digelandang saat menghadiri acara halal bil halal di Kantor Kecamatan Kutorejo pada 16 April 2024 lalu. Tersangka ditangkap lantaran telah melakukan penyalahgunaan wewenang ketika menggunakan anggaran APBDes di tahun 2020-2021 dengan nilai kerugian Negara Rp 360.215.080.

Dalam konferensi pers, Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menyampaikan, berdasarkan laporan dari perangkat desa setempat tentang dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa, akhirnya dilakukan penyidikan dan berhasil ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 360.215.080.

Kronologinya, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mojokerto Nomor : 188.45/1203/HK/416-012/2019 tanggal 9 Desember 2019, tersangka ditetapkan sebagai Kepala Desa Sampangagung Kecamatan Kutorejo dengan masa jabatan selama 6 tahun (berakhir pada bulan Desember Tahun 2025).

Pada masa jabatan tahun pertama sejak bulan Mei tahun 2020, tersangka telah melakukan pencairan dana dari rekening kas Desa Sampangagung di Bank Jatim sesuai dengan rincian kegiatan sebanyak 14 kegiatan total senilai Rp 400.456.148.

Tapi dari jumlah itu, yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp 229.900.000. Dengan demikian, masih terdapat selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 170.556.148. Selanjutnya, pada tahun kedua masa jabatannya sejak bulan Februari 2021 hingga bulan Desember 2021, tersangka telah melakukan pencairan dana kembali dari rekening kas Desa Sampangagung di Bank Jatim.

Sesuai dengan rincian kegiatan sebanyak 19 kegiatan dan kewajiban pajak total senilai Rp 349.674.932. namun yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp 160.016.000. Dari kegiatan tersebut, terdapat selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 189.658.932.

“Total selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dari 2 tahun anggaran tersebut sebesar Rp. 360.215.080. Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka selaku Kepala Desa, yakni menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) sesuai dengan rincian anggaran setiap kegiatannya yang telah ditetapkan dalam APBDes tahun berjalan untuk proses pencairan dana yang terdapat dalam rekening kas desa (tanda tangan rekening kas desa adalah Kepala Desa dan Kaur Keuangan). Kemudian dengan SPP tersebut Bank Jatim mencairkan sejumlah dana dan dana tersebut dibawa dan dikelola langsung oleh tersangka,”papar AKBP Ihram.

Ditambahkan lagi olehnya, bahwa berdasarkan Pasal 3 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dinyatakan bahwa Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD). Namun berdasarkan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 86 Tahun 2019 yang telah diubah ke Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 58 tahun 2020 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa Kepala Desa tidak mempunyai kewenangan untuk menyimpan, membawa dan menggunakan uang yang sudah dicairkan dari rekening kas Pemerintahan Desa.

“Sebelum dilakukan penangkapan, Polres Mojokerto sebenarnya sudah melakukan pemanggilan dua kali namun tersangka tidak kooperatif dan tidak mau hadir. Sampai dilakukan pengecekan di Balai Desa Sampangagung dan di rumah tersangka, namun tersangka tidak diketemukan. Akhirnya, tim dari Unit Tipidkor Satreskrim Polres Mojokerto melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pada hari Selasa tanggal 16 April 2024, tersangka menghadiri acara halal bihalal di kantor Kecamatan Kutorejo,” imbuh Kapolres.

Kini yang bersangkutan sudah dapat diamankan Polres Mojokerto untuk dilakukan pemeriksaan dengan status Tersangka. Dan menurut informasi dari kontributor eksposia.com untuk wialyah Provinsi Jawa Timur, Wawan Setiawan, tadi (Selasa, 23/4/2024) Polres Mojokerto juga telah melakukan pemanggilan sejumlah 29 saksi, di mana kasus ini masih terus dilakukan pengembangan, sehingga dapat dimungkinkan ada tersangka lain.

Atas perbuatannya tersebut, seperti yang diuraikan Kapolres dalam press release, tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 50 juta, paling banyak 1 milyar.- RED/ WAWAN SETIAWAN

Leave a Reply