Indikasi Kebocoran Data DPT, Menkominfo Duga Motifnya Adalah Jualan Data

Jakarta, eksposia.com – Dalam Siaran Pers No. 515/HM/Kominfo/11/2023, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie, telah menugaskan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, untuk menyusuri adanya dugaan kebocoran Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara tuntas.

“Sudah adapertanyaan dari teman-teman media, dari pagi tadi, terkait soal kebocoran data di KPU. Untuk itu, saya sudah perintahkan Dirjen Aptika untuk melakukan penelitian. Apa penyebab dugaan kebocoran itu dan bagaimana mengantisipasinya,” tutur Budi Arie saat Rapat Kerja Komisi I DPR RI mengenai Diseminasi Informasi dan Dukungan Infrastruktur TIK Pemilu 2024 di Senayan, Jakarta Pusat baru-baru saja..

Menteri Budi Arie juga menyatakan, saat ini Kementerian Kominfo belum dapat memastikan adanya kebocoran DPT. Sekarang, pihaknya tengah berkoordinasi dulu dengan Komisi Pemilihan Umum dan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri

.“Kalau data DPT itu semua partai peserta Pemilu kan pasti dapat ya? Dan itu sesuai Undang-Undang. Caleg pun pasti memegang data DPT Dapilnya. Oleh karena itu, kami masih menyelidiki kasus ini, dengan berkoordinasi bersama instansi terkait. Seperti KPU hingga BSSN, untuk terus mengantisipasi soal keamanan IT KPU,” papar Budi Arie seraya menyatakan, sejauh ini masih menunggu informasi lebih detail dari KPU terkait dugaan kebocoran data tersebut.

“itulah kenapa Kominfo belum dapat menyimpulkan, sebelum adanya laporan dari lembaga terkait. Kami ingin meyakinkan kalau ini tidak ada motif politiknya. Ini motif bisnis, motifnya ekonomi. Dalam pengertian; jualan data, gitu” jelasnya.

Lebih jauh ia menuturkan, dugaan kebocoran data itu harus menjadi peringatan untuk seluruh pihak penyelenggara Pemilu untuk memperkuat keamanan data dan menjaga sistem dengan lebih baik. Menkominfo mengharapkanm tidak ada pihak yang saling menyalahkan atau bahkan mendiskreditkan KPU.

Selama menunggu jawaban dari KPU, Kementerian Kominfo terus mengumpulkan data dan melakukan penelusuran sesuai amanat regulasi. “Kami melakukan penelusuran awal dengan mengumpulkan data-data yang sudah ada di publik. Saat ini Kementerian Kominfo belum bisa menyimpulkan dan masuk pengauditan secara mendalam. Ini kan datanya sekunder, data-datanya sedang kami kumpulkan baik kami mengambil data-data yang ada di sosial media maupun yang si pelakunya sebarkan ini kita analisa,” ujar Dirjen Aptika Semuel.

Dari penelusuran awal, Semuel menyatakan pihaknya telah mengidentifikasi ada kemiripan format data yang bocor dengan data DPT yang diproses KPU. Namun, Kementerian Kominfo belum bisa memastikan asal data yang bocor tersebut karena membutuhkan analisis lebih mendalam. “Jadi kami belum bisa masuk. Kita juga perlu telusuri lebih dalam lagi. Pada saat ini terlalu prematur untuk menetapkan apapun sebelum kami mendapatkan klarifikasi sebagaimana yang diamanatkan oleh UU, yaitu PSE harus memberikan respon tiga hari setelah kami minta klarifikasi,” ungkap Semuel.

Untuk penanganan lebih lanjut mengenai dugaan kebocoran DPT di KPU, Kementerian Kominfo juga berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Polri. “Sebagai pengampu kebijakan saat ini, sebelum terbentuknya lembaga baru, kami wajib memastikan pengendali melaksanakan compliance (kepatuhan) yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022,” jelas Dirjen Aptika Kementerian Kominfo.

Sebelumnya, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI menyoroti secara khusus dugaan kebocoran data DPT. Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari menyatakan  Indonesia kini telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam undang-undang tersebut, pengelola data pribadi wajib menjamin keamanan data pribadi masyarakat yang dikumpulkan dan dikelolanya.

“KPU dan lembaga lain yang menjadi pengelola data pribadi harus memberikan penjelasan dan jaminan keamanan. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga harus bergerak dalam menyelidiki sosok peretas dan penjual data pribadi tersebut,” tandas Abdul Kharis. – TYO

 

Leave a Reply