Pemkab Bartim Gelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan TLHP BPK RI Atas LKPD Tahun Anggaran 2024
Tamiang Layang, eksposia.com – Mengacu pada ketentuan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 3 ayat (3), yang menyatakan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima, maka Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Pemkab Bartim) segera bertindak cepat. Adapun kegiatan ini adalah tindak lanjut atas Laporan […]