Tamiang Layang, eksposia.com – Mengamati banyaknya kasus perceraian, kekerasan dalam rumahtangga (KDRT), maupun kematian karena kelahiran pada pasangan usia dini, Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bartim segera mengambil inisiatif proteksi melalui regulasi.
Bersama-sama, badan legislatif bersama eksekutif tersebut pun merancang peraturan daerah (Perda) tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Hal ini dilakukan tentunya sebagai upaya mencegah terjadinya pernikahan dini di daerah setempat.
Ketua DPRD Bartim Nursulistio SPdI MAP, saat ditemui wartawan seusai rapat tadi (Selasa, 23/9/2025), memaparkan bahwa legislatif bersama eksekutif menemukan fenomena pernikahan usia dini ternyata terus meningkat. Hal ini setelah diinventarisir oleh dinas terkait.
“Kita bisa melihat beberapa kasus dari sini, seperti KDRT, ekonomi, ataupun kurangnya tanggungjawab suami sebagai kepala rumah tangga, Tentunya kita bisa menyimpulkan bawa dengan tingginya angka kawin muda atau pernikahan dini ini, banyak potensi negatifnya. Baik itu secara kesehatan, psikologis, sosial, pendidikan dan sebagainya,” papar Nursulistio.
Pria yang pernah mengenyam sebagai tenaga pengajar di sekolah keagamaan itupun melanjutkan, oleh sebab itulah melalui kebijakan seperti pembentukan Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, ada tujuan. Setidaknya meningkatkan produktivitas anak perempuan sehingga mampu mengembangkan potensi diri. Di samping itu adalah untuk menurunkan angka kematian ibu dan anak, menekan angka kemiskinan dan lain-lain/
“Kami berharap proses pembuatan atau penyusunan Perda ini, kalau bisa sudah selesai dalam satu bulan. Hari ini kita mulai tahapan awalnya. Dan sebagai bagian dari pemerintahan, kami ingin mengimbau, sekaligus mengingatkan pada para orangtua, supaya selalu mengawasi dan membimbing anak-anaknya dari pergaulan bebas yang ujung-ujungnya bisa jadi pernikahan dini,” imbuh Nursulistio.
Menurut politisi Partai Golkar yang lama mengenyam pendidikan keagaamaan di sebuah ponpes modern di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan tersebut, pernikahan merupakan momen sacral yang harusnya terjadi sekali dalam seumur hidup. Terkecuali, takdir berkata lain, misalnya maut menjemput salah satu pasangan.
“Karena itulah, kesiapan dan pemahaman dari semua pihak sangat diperlukan. Dan lewat Perda in, kami ingin memastikan bahwa pernikahan benar-benar dilaksanakan karena memang sudah ada kesiapan. Sehingga, pasangan suami istri dapat membina rumah tangga yang ideal,” pungkas Nursulistio. IWN
(Foto ilustrasi : dreamstime)
Leave a Reply