Tamiang Layang. eksposia.com – Kasus kematian J, gadis yang ditemukan tewas dalam keadaan tergantung di sebuah barak di Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, akhirnya berhasil diungkap petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur.
Dalam press release yang digelar tadi sore (Senin, 19/1/2026), petugas pun mengungkapkan semuanya pada wartawan.Dikatakan oleh Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Hengky Prasetyo STrK SIK MH, yang didampingi Kasi Humas Polres Aiptu Eko Sutrisno SH MM, begitu mendapat laporan, petugas segera melakukan olah TKP.
Di situ, petugas menemukan jenazah dalam keadaan tergantung dengan posisi kedua kaki menyentuh dinding. Kedua tangannya menyentuh lanta dan leher bagian depan terikat tali rafia warna biru, dengan pola simpul hidup. Kepala korban mendongak ke atas
Dari olah TKP yang didapati kejanggalan dan mengarah ke suatu tindak pidana, petugas pun kemuidan mengamankan kedua teman korban (semuanya perempuan), PM dan NK, yang diketahui berada pada saat sebelum terjadinya dugaan tindak pidana tersebut, guna kepentingan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan PM dan NK, diketahui adanya keterlibatan dua lelaki, yaitu BC dan UKS, yangkemudian juga langsung diamankan. Dari sinilah penyelidikan berkembang dan terungkap bahwa ke empatorang ini (BC, UKS, juga PM dan NK) bersama-sama melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak,yang menyebabkan kematian, dan/atau tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain.
“Kenapa demikian? Karena dari hasil pemeriksaan, ada tanda-tanda layaknya orang bunuh diri pada saat korban digantung. Namun berdasarkan pengakuan mereka, korban yang overdosis karena miras, tak bergerak ketika mereka coba sadarkan. Karena panik, mereka akhirnya punya ide untuk menggantung korban agar berkesan korban meninggal karena bunuh diri,” ujar Kasat Reskrim.
Adapun kejadian bermula dari pesta miras, yang diduga kuat korban dicekoki sampai kehilangan kesadaran. Disusul dengan dugaan hubungan seksual beberapa kali, antara korban dan BC, salah seorang pelaku, sampai akhirnya korban tak sadarkan diri. Lalu para pelaku panik dan melakukan kesepakatan jahat menggantung korban.
Namun demikian, satu dari pelaku, yaitu UKS tdak disandangkan predikat “tersangka” karena masih di bawah umur, melainkan “anak berhadapan dengan hukum”. Berdasarkan prosedur hukum yang berlaku, dirinya tidak ditahan namun tetap dalam pemantauan petugas. Namun bagaimanapun, tetap saja semuanya, kata Kasat Reskrim dan Kasi Humas, harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Dalam press release ini, sejumlah barang bukti yang diamankan, juga diperlihatkan. Antara lain beberapa potong pakaian yang dikenakan korban, juga sepeda motor yang digunakan para tersangka . “Kepada warga masyarakat, terutama para orangtua, agar lebih ketat lagi dalam pengawasan pada anak. Seyogyanya, anak sudah harus berada di rumah pada pukul sepuluh malam, agar semua terkedali,” pungkas Kasi Humas.-IWN