Tamiang Layang, eksposia.com –Seorang pria lanjut usia warga Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Munar (59) mendadak jadi korban penikaman ketika duduk santai, Senin kemarin (5/1/2026). Insiden berdarah tersebut, terjadi sekitar pukul 15.30 WIB, di rumah Munar sendiri, Jl Tumenggung Guntum, RT 29/RW, Kelurahan Ampah Kota
Kedatangan pelaku yang diketahui adalah Borneo Jawa Negara alias Neo (32), sama sekali tidak diduga oleh Munar. Menggunakan senjata tajam jenis parang, Neo langsung melakukan aksinya dan kabur seketika. Sementara korban yang terluka parah, cepat dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal petugas, pelaku yang datang ke rumah korban, langsung melakukan penyerangan, dengan menusukkan senjata tajam (sajam) parang miliknya, ke bagian perut korban. Neo langsung melarikan diri, meninggalkan lokasi kejadian paska beraksi.
Istri korban, Mariyem (50), yang kebetulan ada di lokasi dan menyaksikan langsung kejadian ini, cepat meminta pertolongan untuk suaminya, sekaligu melaporkan peristiwa penikaman yang menimpa suaminya ke Polsek Dusun Tengah. Sementara Munar, dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis serta menjalani visum guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Dituturkan oleh Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso SIK MH melalui Kasi Humas Polres Bartim AKP Eko Sutrisno SH MM, saat dikonfirmasi tadi (Rabu, 7/11/2026), pihak Polsek Dusteng, telah bergerak cepat begitu menerima laporan dari masyarakat. Sejumlah langkah kepolisian segera dilakukan, mulai dari mendatangi dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi-saksi, sampai mengamankan barang bukti.
“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku serta pakaian korban. Pelaku sendiri sudah berhasil diamankan dan kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” papar Kapolsek Dusun Tengah Iptu Suprayitno SH MM.
Kapolres melalui Kasi Humas Polres Bartim, tak lupa menegaskan, bahwa Polres Barito Timur berkomitmen menangani setiap tindak pidana secara professional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kasi Humas juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi Kamtibmas dan tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan.
“Kami pastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Pelaku saat ini telah diamankan, dan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” imbuh Eko Sutrisno.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 468 Ayat (1) juncto Pasal 466 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana penganiayaan berat. Gelar perkara kejadian ini, akan dilakukan seiring proses melengkapo berkas penyidikan untuk proses hukum selanjutnya. IWN
(sumber berita & foto Sie Humas Polres Bartim)
Leave a Reply