Tamiang Layang, eksposia.com – Setelah mendapat persetujuan dari Gubernur Kalimantan Tegah, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Limbah Domestik sudah berjalan ke tahapan menjadi Perda. Langkah selanjutnya, Perda itu akan diserahkan ke Pemkab untuk diberi penomoran register.
Dijelaskan oleh Ketua DPRD Bartim Nur sulistio SPdI, saat ditemui usai rapat pembahasan Perda tentang Pengelolaan Limbah Domestik tadi (Senin, 25/8/2025) di Kantor DPRD Bartim, bahwa ini adalah sudah di tahap akhir dan di-Paripurna-kan.
“Betul. Tadi juga ada masukan dari teman-teman anggota dewan, berkaitan semuan tahapan. Demikian pula soal partisipasi organisasi perangkat daerah (OPD) dalam Raperda. Ada pula yang menyentil ketidakhadiran orang yang dianggap berkompeten dalam pembuatan kebijakan. Namun demikian kami memandang bahwa semua itu dalam konteks yang positif, ” papar Nursulistio.
Kader dari Partai Golkar itu juga menambahkan bahwa setelah diberi nomor rregister, nantinya, Perda tersebut berarti siap diterapkan. “Untuk selanjutnya kami akan meminta kepada Saudara Bupati Bartim, supaya bisa meneruskannya, menjadi Keputusan Bupati Bartim, ” ujar Nursulistio lagi.
Mengenai ketidakhadiran Bupati dalam beberapa kali rapat rancangan peraturan daerah Nusulistio mengatakan hal tersebut tidak menjadi soal yang perlu terlalu diperdebatkan, karena secara prinsip tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Nursulistio juga menyatakan dapat memaklumi karena tentunya ada hal yang sangat prinsip yang tak bisa ditinggalkan. “Sudah cukup diwakili oleh pejabat yang ditunjuk,. Dalam hal ini, Pak Asisten 1 Setda Bartim,” tambahnya di akhir percakapan. NIA
Leave a Reply